Latest News
Jumat, 27 Januari 2023
Dilihat 0 kali

Astaga! Tersangka Viktor Masih Jalankan Bisnis Tambang Emas Ilegal di Tatelu, Pasca Permohonan Penangguhan Penahanan Dikabulkan Polda Sulut

Foto: Tersangka Viktor sewaktu mendekam di balik jeruji besi Mapolda Sulut. (foto.istimewa)


MANADO, Fokuslinenews.com- Sempat mendekam di balik jeruji besi Mapolda Sulut selama dua minggu atas kasus pengolahan emas ilegal di Desa Warukapas, Kecamatan Dimembe, Kabupaten Minahasa Utara (Minut), kini tersangka VK alias Viktor kembali melakukan perbuatan pidananya. Santer beredar, Viktor masih melakukan tindakan ilegal, begitu permohonan penangguhan penahanan dikabulkan Polda Sulut.

“Masih (melakukan pengolahan emas ilegal). Lokasi sudah dioperasikan kembali. Police line yang dipasang petugas Subdit Tipidter Ditreskrimsus Polda Sulut juga sudah dibuka,” kata sumber yang meminta namanya untuk tidak dipublikasikan, Sabtu (28/1/2023).

Selain rutin melakukan pengolahan emas ilegal di Desa Warukapas, tersangka Viktor juga diduga mengelola beberapa lokasi pertambangan emas ilegal di Tatelu. Bahkan kata sumber, di awal Januari 2023, lokasi tambang emas milik tersangka Viktor sempat terjadi penganiayaan.

“Ada dua korban yang terkena parang di bagian kaki dan tangan. Kedua korban bernama Sandi dan Khairul Tanjung, warga Jawa Barat,” tutur sumber.

Kapolda Sulut Irjen Pol Setyo Budiyanto ketika dikonfirmasi langsung memberikan respon mengenai kondisi Viktor yang diduga masih melakukan pengolahan emas ilegal di Desa Warukapas dan mengelola beberapa lubang tambang emas di Tatelu.

“Saya cek dulu ya,” kata Kapolda.

Pengungkapan kasus pengolahan emas ilegal di Desa Warukapas, Kecamatan Dimembe, Kabupaten Minahasa Utara Viktor sempat diungkapkan Kapolda Sulut Irjen Pol Setyo Budiyanto dalam press conference, pada Selasa (13/12/2022), di Mapolda Sulut.

Dikatakan Kapolda, pada hari Jumat (9/12), Tim Unit 2 Subdit IV Tipidter Dit Reskrimsus mendatangi lokasi pengolahan emas yang tidak berasal dari pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP), Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) dan Izin Pertambangan Rakyat (IPR).

“Kemudian dari situ didapatkan barang bukti berupa, 2 karung karbon dan 126 karung raw material yang mengandung emas, 1 buah alat screening, 11 unit tromol dan 6 buah tong pengolahan emas, dan lokasi pengolahan tersebut kemudian di-police line,” katanya, didampingi Kabid Humas dan Dir Reskrimsus Polda Sulut.

Lanjut Irjen Pol Setyo Budiyanto, setelah dilakukan pemeriksaan awal, pengumpulan data dan bukti-bukti, akhirnya dituangkan dalam Laporan Polisi Nomor: LP/A/645/XII/2022/SPKT.DIT RESKRIMSUS/POLDA SULUT, tanggal 9 Desember 2022 dan diterbitkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: SP.Sidik/74/XII/2022/Dit Reskrimsus, tanggal 9 Desember 2022, sebagai dasar untuk melakukan proses penyidikan.

“Pihak yang diduga melakukan (pengolahan emas ilegal) yaitu berinisial VK, diduga sebagai pemilik pengolahan emas,” ujarnya, di depan sejumlah awak media.

Irjen Pol Setyo Budiyanto lalu menerangkan modus operandi yang dilakukan. Yakni, VK mengambil material rep dengan cara membuat beberapa lubang di lokasi pertambangan emas tanpa izin bertempat di Desa Tatelu, Kecamatan Dimembe. Rep tersebut lalu dibawa ke lokasi pengolahan emas di Desa Warukapas.

“Selanjutnya rep diolah dengan cara, material tersebut yang mengandung emas dimasukkan ke dalam alat penghancur dan waktu yang dibutuhkan untuk prosesnya itu sekitar 5-6 jam. Kemudian dipindahkan ke alat penghalus material atau tromol dan digiling lagi selama 5-6 jam. Setelah halus kemudian disedot dan diisi ke dalam tong pengolahan, selanjutnya di dalam tong dicampur dengan kapur, kostik dan bahan-bahan material serta bahan-bahan kimia lainnya. Setelah 5-6 jam kemudian dimasukkan karbon dan diolah lagi selama 36 jam, setelah itu diangkat dan diolah untuk bisa mendapatkan emas,” terangnya.

Adapun pasal yang dipersangkakan kepada VK yaitu, pasal 161 UU RI Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.

“Yang bunyinya, setiap orang yang menampung, memanfaatkan, melakukan pengolahan dan/atau pemurnian, pengembangan dan/atau pemanfaatan, pengangkutan, penjualan mineral dan/atau batubara yang tidak berasal dari pemegang IUP, IUPK, IPR, SIPB atau izin dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp100.000.000.000,00 (seratus miliar rupiah),” pungkas Irjen Pol Setyo Budiyanto.

(Red)

  • Site Comments
  • Facebook Comments

0 comentários:

Posting Komentar

Item Reviewed: Astaga! Tersangka Viktor Masih Jalankan Bisnis Tambang Emas Ilegal di Tatelu, Pasca Permohonan Penangguhan Penahanan Dikabulkan Polda Sulut Rating: 5 Reviewed By: admin