Manado, Fokuslinenews.com- Diduga tak kantongi ijin dari Pemerintah Kota (Pemkot) Manado, untuk melakukan aktifitas pekerjaan menggunakan alat berat eksavator, Pemilik Lahan Roy Tumbal tanpa memikirkan dampak perusakan lingkungan hidup yang menyebabkan tanaman baku Mangrove yang dilindungi oleh Negara akhirnya rusak.
Hebatnya lagi, salah satu pemilik lahan Ronny berani mencatut nama Sekertaris Daerah (Sekda) Kota Manado Micler Lakat, bahwa dirinya mengaku sudah meminta ijin untuk melakukan aktifitas pekerjaan lokasi lahan yang di klaim sudah memiliki sertifikat hak milik.
"Beliau teman baik saya, dan saya sudah meminta ijin dan diperbolehkan melakukan aktifitas pekerjaan asalkan tidak masuk di zona merah," cetusnya.
Mengenai permasalahan namanya di 'Catut' oleh salah satu pemilik lahan, Sekda Micler Langkat menanggapi bahwa mengenai perijinan bukan wewenangnya untuk mengeluarkan ijin tersebut.
"Untuk semua perijinan di Kota manado bukan Sekda yang mengeluarkannya, baik itu secara lisan maupun tertulis," kata Micler Lakat menanggapi melalui via WhatsApp, Kamis (26/01/2023).
Lanjut Lakat mejelaskan, terkait prosedur tentang perijinan sudah diatur oleh Undang-Undang yang berlaku dan ada instansi yang berwenang untuk mengurus administrasi perijinannya.
"Semuanya itu berproses sesuai ketentuan peraturan Undang-Undang yang berlaku, dan instansi yang diberi kewenangan atau di delegasikan untuk mengeluarkan ijin adalah, Dinas DM-PTSP Kota Manado," jelasnya.
Lakat melanjutkan, untuk tanaman baku mangrove harus ada ijin ranahya dari Kementerian Lingkungan Hidup, "Dan untuk tanaman mangrove ijinnya dari Kementerian Lingkungan Hidup, lewat Balai-Balai Konservasi mereka yang ada di Daerah-daerah diseluruh Provinsi di Indonesia," tutupnya.
(JL)
Dilihat 0 kali
Januari 26, 2023
0 comentários:
Posting Komentar