Latest News
Selasa, 17 Januari 2023
Dilihat 0 kali

Bekas Lahan Pembibitan Mangrove Diduga di Rusak Menggunakan Ekscavator



Manado, Fokuslinenews- Pengrusakan Mangrove yang di lakukan oleh oknum oknum yang tidak bertanggung jawab atas ekosistem habitat baku Mangrove yang di lindungi oleh Undang Undang kerap kali terjadi. 

Banyaknya pelaku pengrusakan dan penebangan yang di jebloskan ke terali besi guna mempertanggung jawabkan perbuatannya ternyata tidak memberikan efek jera kepada para pelaku pengrusakan dari pengembang maupun pribadi. 

Pantauan dari beberapa awak media di lokasi, Sabtu 14 Januari  2023, dugaan adanya pengrusakan mangrove menggunakan alat berat (Ekscavator)  yang terletak di daerah Wisata Mangrove Bahowo Kelurahan Tongkaina. 

Salah satu anggota keluarga pemilik lahan saat di temui oleh awak media, terkait pengrusakan mangrove menggunakan ekscavator menurutnya hanya melakukan pembersihan. 

"Saya hanya membersihkan lahan saya, dan saya tidak mengganggu zona merah yang masuk area konservasi," ucap Ronny dilokasi yang sedang memantau pekerjaan menggunakan ekscavator, Senin (16/01/2023). 

Saat ditanya mangrove yang telah di rusak menggunakan ekscavator dan ijin untuk melakukan aktifitas, Ronny mengatakan bahwa tanah dan mangrove tersebut adalah miliknya 

"Tanah inikan ada serifikat, Ini lahan saya, Mangrove tanaman saya,  kenapa harus ada ijin? terserah saya iyakan," ujarnya. 

Bahkan Ronny menyebut salah satu pejabat penting yang berpengaruh di Pemerintah Kota (Pemkot) Manado, berinisial ML adalah teman baiknya dan sudah memberikan ijin untuk melakukan aktivitas menggunakan alat berat sehingga menyebabkan berserakan mangrove yang dirusak dan sebagian sudah di timbun untuk akses jalan. 

"Beliau teman baik saya, dan saya sudah meminta ijin dan diperbolehkan melakukan aktifitas asalkan tidak masuk di zona merah," cetusnya. 

Tak berselang lama saat meninggalkan lokasi, pemilik lahan Roy alias RT meminta kepada awak media agar menunggunya yang tak jauh dari jarak lokasi. Kemudian setelah bertemu dengan wartawan, dirinya menyakan mendapat informasi dari siapa. 

"Teman teman media mendapat informasi dari mana kalau ada perusakan Mangrove?," tanyanya. 

Setelah dijelaskan oleh salah satu awak media bahwa informasi yang didapat melalui masyarakat yang berdomisili di seputaran lokasi lahan milik Roy, dirinya pun menjelaskan seharusnya jika ada yang keberatan dari masyarakat setempat harusnya mengikuti alurnya, bukan melalui Media. 

"Kalau masyarakat keberatan kenapa tidak mengikuti jalurnya?, seharusnya disampaikan melalui Kepala Lingkungan setempat terlebih dulu, kemudian ke Kelurahan sampai ke Kecamatan. Seharusnyakan begitu jalurnya, ini kok ke media," jelas Roy. 

Hal yang sama ditanyakan oleh wartawan soal perusakan Mangrove dan menanyakan apakah ada ijin, Roy pun menjawab hal sama seperti yang di sampaikan oleh salah satu keluarga yang berada di lokasi bapak Ronny sebelumnya. 

"Ini tanah saya, mangrove inikan ada dilokasi saya, dan saya cuma bikin bersih kenapa harus ada ijin," celetuknya. 

Diakuinya, pekerjaan dilokasi lahan miliknya akan dibuat tempat sandar Jetsky miliknya seperti pelabuhan mini. 

"Saya inikan hobi main jetsky nah ini yang menjadi kesulitan kita tidak ada tempat sandar jetsky, makanya saya bangun tempat sandar khusus hanya jetsky, tidak ada yang lain" tandasnya. 

Roy menjelaskan, di lahan miliknya rencananya akan di buat untuk wisata Mangrove dan usaha sewa jetsky. 

"Saya rencananya akan membuat pariwisata Mangrove, karena sekarang untuk masyarakat Manado banyak yang belum tahu dengan Desa Bahowo, dan jetsky itu ada 2 jadi akan saya sewakan," tutupnya. 

Diketahui, bagi masyarakat maupun pengembang yang sengaja melakukan penebangan dan perusakan mangrove maka hukuman menanti dan terjerat dengan aturan Undang Undang. Di antaranya adalah Undang-undang Nomor 27 Tahun 2007 (UU 27/2007) tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil. 

Dalam UU 27/2007 pada Pasal 35 huruf f dan g disebutkan: “Dalam pemanfaatan Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau kecil, setiap orang secara langsung atau tidak langsung dilarang:  (f). melakukan konversi Ekosistem mangrove di Kawasan atau Zona budidaya yang tidak memperhitungkan keberlanjutan fungsi ekologis Pesisir dan Pulau-pulau kecil; (g). menebang mangrove di kawasan konservasi untuk kegiatan industri, pemukiman, dan/atau kegiatan lain“. 

Jika larangan tersebut dilanggar, maka sanksi berat menanti bagi para pelaku. Yakni, pada UU 27/2007 Bab 17 Ketentuan Pidana Pasal 73 ayat (1) huruf b: Dipidana dengan pidana penjara paling singkat 2 (dua) tahun dan paling lama 10 (sepuluh) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah) dan paling banyak Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah) setiap orang yang dengan sengaja: (b). menggunakan cara dan metode yang merusak Ekosistem mangrove, melakukan konversi Ekosistem mangrove, menebang mangrove untuk kegiatan industri dan permukiman, dan/atau kegiatan lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 huruf e, huruf f, dan huruf g dan UU No. 32 Tahun 2009, Pasal 98 ayat 1, dipidana penjara paling sedikit 3 Tahun paling banyak 10 Tahun, dan denda paling sedikit 3 Miliar, paling banyak 10 Miliar.


(JL)

  • Site Comments
  • Facebook Comments

0 comentários:

Posting Komentar

Item Reviewed: Bekas Lahan Pembibitan Mangrove Diduga di Rusak Menggunakan Ekscavator Rating: 5 Reviewed By: admin