Lampung Tengah, Fokuslinenews - Tekab 308 Presisi Polsek Seputih Mataram, Polres Lampung Tengah Polda Lampung. Berhasil mengungkap dan menggelandang 2 orang pelaku penadah, 1 unit sepeda motor hasil kejahatan. Sabtu (28/1/2023).
Upaya Polisi untuk mengungkap pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan (Curat), yang terjadi dirumah Korban Gunawan (34) warga Kp. Kurnia Mataram Kec. Seputih Mataram, Lamteng menggunakan berbagai cara, salah satunya dengan patroli cyber di dunia maya.
Hal itu dijelaskan oleh Kapolsek Seputih Mataram Iptu Yudi Kurniawan mewakili Kapolres Lampung Tengah AKBP Doffie Fahlevi Sanjaya,S.I.K.,M.Si saat dikonfirmasi. Minggu (29/1/2023).
Kapolsek mengatakan, peristiwa hilangnya 1 unit sepeda motor Yamaha FINO, warna biru No pol B 3160 SEU dari teras depan rumah korban, bermula saat Gunawan melaksanakan ibadah Sholat Maghrib. pada Sabtu lalu, (14/1/2023).
Usai melaksanakan ibadah Sholat Maghrib, betapa kagetnya korban saat melihat sepeda motor Yamaha Fino yang semula terparkir di teras rumah sudah sirna dari pandangannya.
“Korban sempat mencari kesana kemari dan bertanya ke sejumlah tetangga, namun tetap saja sepeda motornya tidak ditemukan,” ujar Kapolsek.
Sadar bahwa sepeda motornya telah digondol maling, korban melaporkan peristiwa tersebut ke Mapolsek Seputih Mataram.
Berbekal laporan dari korban, Polisi terus melakukan pencarian, bahkan berselancar di dunia maya. “Upaya petugas patroli di media sosial (FB), akhirnya membuahkan hasil. Kedua pelaku berhasil diamankan melalui COD jual beli sepeda motor,” jelasnya.
Dengan undercover buy, petugas bertemu dengan si penjual, saat ditanyakan kelengkapan surat-suratnya, kedua pelaku mengaku bahwa sepeda motor tersebut didapat dari seseorang, tanpa surat-surat.
“Karena tidak bisa menunjukkan kelengkapan surat-surat, kedua pelaku berikut barang bukti 1 unit sepeda motor Yamaha FINO warna biru langsung diamankan petugas, lalu dibawa ke Mapolsek Seputih Mataram untuk dilakukan pengembangan lebih lanjut,” tegasnya.
Kini, kedua pelaku yakni JP (32) warga Kp. Banjar Agung Kec. Seputih Mataram Lampung Tengah dan WH (17) telah diamankan di Mapolsek Seputih Mataram. Sementara pelaku pencurian, saat ini sedang dalam pencarian petugas,” ungkapnya.
Para penadah sepeda motor hasil curian tersebut, dijerat dengan pasal 480 KUHPidana,” demikian pungkasnya.
( Tedhika )
0 comentários:
Posting Komentar