Sulut, FokuslineNews.com - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sulawesi Utara (Sulut) Selasa (14)02/2023) menetapkan peraturan DPRD tentang Kode Etik dan Tata Beracara Badan Kehormatan (BK) lewat rapat paripurna internal.
Adapun Kode Etik memiliki 19 bab dan 31 pasal, sedangkan Tata Bercara memiliki 10 bab dengan 45 pasal.
Ketua Pansus Kode Etik dan Tata Beracara Badan Kehormatan, Sandra Rondonuwu STh, SH dalam laporannya mengatakan jabatan politik sejatinya adalah tugas dan tanggung jawab yang merupakan bagian dari panggilan hidup.
Rondonuwu menguraikan sebagaimana yang diurai Max Weber tentang relasi kekuasaan dan otoritas yang sangat terkait dengan perilaku politik seseorang.
“Di mana, dalam pandangan Webber tersebut, kualitas demokrasi dan kekuasaan tidak lepas dari kualitas manusianya. Dan sudah semestinyalah, orang-orang yang masuk ke dunia politik adalah mereka yang datang dengan panggilan untuk mengabdi semata-mata demi kepentingan rakyat, bangsa dan Negara,” kata Rondonuwu.
Lanjutnya politisi PDI Perjuangan ini mengatakan lembaga politik seperti DPR dan DPRD sejatinya harus menjadikan hal ini sebagai acuan penting dalam rangka mewujudkan masyarakat Indonesia yang adil, makmur dan sejahtera.
“Lembaga pemilihan rakyat adalah lembaga yang terhormat, mulia dan bermartabat. Karena itu anggota dewan atau legislatif seharusnya, merupakan orang-orang pilihan yang terbaik, yang diutus oleh rakyat di setiap daerah pemilihannya masing-masing. Adalah mereka yang mampu menjaga nama baik dirinya, keluarga serta masyarakat di dapilnya masing-masing,” ucapnya.
(Lia)
Dilihat 0 kali
Februari 14, 2023
0 comentários:
Posting Komentar