Sulut, FokuslineNews.com - Ketua Panitia Khusus (Pansus) Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Pendidikan Sulawesi Utara (Sulut) Dra Vonny Paat saat dimintai penjelasan Senin (13/02/2023) mengatakan, sudah 60 pasal yang dibahas antara pansus dan SKPD diantaranya Biro Hukum dan Dinas pendidikan Sulut dari 123 pasal.
“Pembahasan berjalan lancar karena pasal pasal yang dibahas mengacu pada UU Sisdiknas. Jadi bagi kami tidak ada yang krusial,” katanya.
Namun jelasnya lagi, berdasarkan kunjungan pansus di SMK I Kota Kotamobagu didapati tentang penetapan upah minimum bagi tenaga pengajar /tenaga honorer guru yang diangkat oleh SK. Kepala Sekolah dengan pembayaran dari dana bos senilai Rp 400.000.
“Kami (Pansus) bertanya apakah bisa dimasukan dalam ranperda tentang penetapan tunjangan guru yang layak. Karena di ranperda hal ini belum diatur, ” ungkapnya.
Pansus juga mempertanyakan kasus yang di temui di SMK dimana siswa saat menempuh pendidikan kemudian hamil.
“Jika siswa ini telah melahirkan bisakah dia melanjutkan sekolah ? apakah disekolah itu atau dipindahkan ? Penjelasan yang kami terima tidak bisa dan disarankan mengikuti paket C, tapi paket C kewenangan Kabupaten/kota. Bisakah diserahkan ke Propinsi ? tandasnya, ini belum juga diatur dalam Ranperda,” sebutnya.
Saat ditanya target penyelesaian pembahasan pasal per pasal, Vonny yakin akan selesai pada bulan maret.
“Ditargetkan bulan maret depan selesai pembahasan pasal,” tandas Srikandi PDI Perjuangan ini.
Di ketahui, Panitia Khusus (Pansus) Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Pendidikan Sulawesi Utara (Sulut) terus memacu pembahasan dengan sejumlah Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) dan tenaga ahli. Hampir stengah dari jumlah pasal Ranperda pendidikan telah tuntas dibahas.
( */Lia)
0 comentários:
Posting Komentar