Latest News
Jumat, 10 Februari 2023
Dilihat 0 kali

Pemkab Minahasa Utara Perpanjang Status Tanggap Darurat Bencana Banjir dan Tanah Longsor

Minut, FokuslineNews.com- Melalui rapat koordinasi penanggulangan bencana yang dipimpin oleh Bupati Minahasa Utara (Minut), Joune J.E. Ganda, S.E.,MAP., M.M, M.Si, dihadiri Forkopimda Minahasa Utara, Sekretaris Daerah, BPBD, Basarnas, Kepala OPD dan Camat se-Kab. Minut. secara daring melalui zoom meeting, pemerintah tetapkan perpanjangan status tanggap darurat bencana, Jumat (10/02/2023).

Status tanggap darurat bencana Minahasa Utara sebelumnya dituang dalam Keputusan  Bupati Minahasa Utara Nomor 57 Tahun 2023 tentang  Penetapan  Status Tanggap Darurat Penanganan  Bencana  Banjir dan Tanah Longsor  di Kabupaten Minahasa Utara, telah berakhir  terhitung 9 Februari 2023.

Sebagaimana amanat Undang-Undang Republik Indonesia  Nomor 24 Tahun 2007
Tentang Penanggulangan Bencana, Pasal 48 huruf F “Pemulihan dengan segera prasarana dan sarana vital, serta prakiraan curah hujan dari BMKG bulan januari, Februari dan Maret 2023 di Kabupaten Minahasa Utara, Provinsi Sulawesi Utara, maka pemerintah memperpanjang masa tanggap darurat bencana.

Berdasarkan hasil prakiraan cuaca  menunjukkan prakiraan sifat hujan bulan Januari - Maret 2023 untuk seluruh wilayah Kabupaten Minahasa Utara bervariasi dari atas normal, normal dan bawah normal. Sedangkan untuk prakiran curah hajan bulan Januari - Maret 2023 berada pada kisaran menengah hingga tinggi di seluruh wilayah Kabupaten Minahasa Utara.

Dalam rapat tersebut diputuskan Kabupaten Minahasa Utara memperpanjang masa tanggap darurat bencana selama 14 hari, hasil dari rapat kordinasi penanganan darurat bencana banjir dan tanah longsor terhitung mulai tanggal (tmt) 10-23 Januari 2023.

Selain itu, perpanjangan ini juga didasarkan pada estimasi waktu yang dibutuhkan guna penanggulangan pasca bencana banjir dan tanah longsor yang menyebabkan lumpuhnya sejumlah fasilitas umum serta estimasi waktu yang dibutuhkan untuk membuka akses jalan, peningkatan layanan pengungsi, pendataan dan perbaikan sejumlah fasilitas umum. 

Dalam rapat tersebut, Bupati menyampaikan bahwa  diperpanjangnya status darurat bencana  guna percepatan penanganan  terhadap infrastruktur yang rusak di Kecamatan Wori dan Talawaan maupun layanan terhadap masyarakat terdampak disejumlah lokasi  akan menjadi prioritas dalam penangananya.

Tim Verifikasi akan segera turun ke lapangan untuk Pendataan Rumah Rusak (Rusak Berat, Rusak Sedang, Rusak Ringan) yang beranggotakan Tenaga Teknis PUPR, BPBD, Dinas Perkim, Pemerintah Desa, Babinsa dan Babinkamtibmas,  pendataan rumah rusak  akan diterbitkan dalam bentuk surat keputusan yang ditandatangani Kepala Daerah.

(DeLon)

  • Site Comments
  • Facebook Comments

0 comentários:

Posting Komentar

Item Reviewed: Pemkab Minahasa Utara Perpanjang Status Tanggap Darurat Bencana Banjir dan Tanah Longsor Rating: 5 Reviewed By: admin