Minut, FokuslineNews.com - Bencana Banjir Bandang yang terjadi beberapa hari yang lalu tepatnya pada hari Sabtu 18 Maret 2023 di Desa Klabat Kecamatan Dimembe Kabupaten Minahasa Utara (Minut), mendapat perhatian khusus dari BNPB Pusat.
Kepala Sub Direktorat Pemulihan Prasarana Vital, Kedeputian Bidang Penanganan Darurat BNPB Asep Supriatna SE. MM, turun langsung meninjau lokasi bencana banjir dan longsor.
Asep Supriatna saat melakukan pemantauan langsung dilokasi mengatakan, dirinya mengapresiasi kepada Pemerintah Kabupaten Minahasa Utara dalam melakukan penanganan tanggap darurat bencana banjir bandang, dan sekaligus melakukan pendataan terkait lahan pertanian yang terkena dampak bencana banjir bandang di Desa Klabat.
"hari ini kami meninjau langsung di lokasi dan kami menyaksikan bahwa kolaborasi yang dipimpin oleh Bupati Joune Ganda yang diwakili oleh Sekda Minut mengerahkan jajaran pemerintah mulai dari Dinas PUPR, Dinas kesehatan, Dinas Sosial, BPBD, Dinas Pertanian, TNI dan POLRI maupun masyarakat melaksanakan bergotong royong melakukan pembersihan dan ini merupakan hal yang sangat baik, dan kami akan melaporkan kepada pimpinan atas penganan yang sigap dan cepat oleh pemerintah Minahasa Utara," ujar Supriatna.
Supriatna melanjutkan, pihaknya akan berdiskusi dengan pemerintah Minut terkait langkah-langkah selanjutnya, dan ada beberapa hal yang perlu diperhatikan mengenai curah hujan masih tinggi di wilayah Minahasa Utara atau ini merupakan penyebab banjir bandang berasal dari gunung klabat.
"kami mengharapkan agar perlu di cek gunung klabat apakah curah hujan atau kondisi dari gunung tersebut yang menyebabkan terjadinya banjir bandang, untuk mengantisipasi jika terjadi lagi, maka kita sudah siap untuk menghindari korban jiwa," jelasnya.
Dia menambahkan, regulasi penanganan bencana sudah di atur dalam Undang-Undang, maka pihak-pihak ynag bersangkutan wajib melakukan kajian yang berdampak pada keamanan dan keselamatan masyarakat.
"Dan kami akan melakukan kajian cepat untuk mendampingi Pemerintah Minahasa Utara untuk langkah-langkah apa saja yang sesuai dengan regulasi Ps 48 UU 24 Tahun 2007 tentang penanggulangan bencana ada 6 Kegiatan yg harus dilakukan dalam Penanganan Darurat Bencana," Tutupnya.
6 Kegiatan penanganan darurat bencana yaitu :
1. Pengkajian cepat
2. Penetapan Status Keadaan Darurat Bencana
3. Pencarian, penyelamatan dan evakuasi korban bencana
4. Pemenuhan kebutuhan dasar
5. Perlindungan terhadap kelompok rentan
6. Pemulihan dengan segera prasarana dan sarana vital seperti pembersihan lokasi akibat material bencana dan perbaikan darurat.
(DeLon)
0 comentários:
Posting Komentar