Minut, FokuslineNews.com - Pembebasan lahan untuk jalan Bandara-Likupang (Bali), terletak di Kabupaten Minahasa Utara (Minut) yang menuai permasalahan antara Panitia Pelaksana (Panpel) dengan warga pemilik lahan dikarenakan ketidak sesuaian penetuan ganti untung yang di tetapkan oleh penyelenggara Panpel menjadi sorotan publik.
Kekisruhan antara Panpel dan Pemilik lahanpun terdengar hingga ke Anggota DPRD Provinsi Sulut Hendri Walukow dari warga yang mengadu meminta keadilan, dan melakukan mediasi antara Kepala kantor BPN Minut, Jeffree Supit, SH, MH, selaku Ketua Panitia Pelaksana dengan warga pemilik lahan yang keberatan untuk penentuan harga ganti untung dari Panpel yang dirasa tidak adil.
Pertemuan antara Hendri Walukow yang juga sebagai Sekertaris Komisi I DPRD Sulut dengan Jefree Supit membahas permasalahan yang sudah berkembang luas di masyarakat, untuk mencari solusi agar permasalahan dapat diselesaikan.
Hasil pertemuan disepakati membuka dialog bersama dengan warga pemilik lahan yang dilaksanakan, Senin (27/03/2023) bertempat di Kantor Desa Tatelu Rondor Kecamatan Dimembe.
Pertemuan tersebut dihadiri langsung oleh Hendri Walukow dan Kepala Kantor BPN Jeffree Supit sebagai penanggung jawab pelaksana yang didampingi Sekertaris Panpel dan anggota Panpel.
Hendri Walukow saat berdialog mengatakan, jika beberapa pekan kemarin terjadi mis komunikasi antara dirinya dengan Kepala Kantor BPN Minut,dengan berbagai masalah agar disampaikan dan di dengar langsung oleh Ketua Panpel Jefree Supit untuk mencari solusi yang terbaik.
"Dengan adanya pemberitaan yang lalu terjadi hanya mis komunikasi saja dengan kepala Kantor, tapi karena kami sudah bertemu dengan Kepala Kantor BPN minut, maka kami mengambil solusi untuk kepentingan masyarakat," ujar Walukow.
Lanjut Walukow, warga yang keberatan dengan berbagai masalah agar disampaikan dan di dengar langsung oleh Ketua Panpel Jeffree Supit untuk mencari solusi yang terbaik.
"Jadi kalau ada kendala-kendala atau permasalahan yang belum selesai, skarang bisa langsung disampaikan dan konsultasi dengan Kepala BPN minut Bapak Jeffree Supit yang hadir langsung selaku ketua panitia pelaksana, agar bisa ditindak lanjuti dan memberikan jalan keluar agar masalah dapat terselesaikan, karena ini adalah hak warga selaku pemilik lahan yang harus diperlakukan seadil adilnya sesuai amanat uandang-undang untuk kepentingan masyarakat," jelasnya.
Sampai pada sesi penyampaian keluhan dari warga, Only Mongkau salah satu warga pemilik lahan mengeluhkan ganti untung yang ditetapkan oleh panpel menurutnya yang diterimanya tidak adil.
"Saya mempertanyakan rumah saya ukurannya 15 meter dan bangunan permanen memiliki pagar keliling besi dan beton itu cuma di hargai 200 juta lebih. Sedangkan rumah cuma berdinding kayu dan tripleks dan tidak memiliki pagar kok dihargai 400 juta lebih...? Karna waktu awal rapat dalam pembahasan adalah ganti untung bukan ganti rugi, tapi pada eksekusinya justru ganti rugi, saya meminta agar dari panitia dilakukan penghitungan kembali secara adil dan dijelaskan kepada kami hitung-hitungannya, supaya kami paham dan dapat menerima hasilnya, dan kami paham perbedaannya," cetusnya.
Doni tampi juga menyampaikan apa yang dialaminya hampir serupa yang dialami oleh Only Mongkau yaitu dari hitung-hitungan panpel yang dirasa tidak adil.
"Rumah saya permanen bangunannya dari beton, dan pagar keliling, selain itu saya mempunyai usaha warung bahan pokok dan bahan-bahan lainnya, kemudian ada usaha foto copy juga, teras rumah saya masuk terhitung semua, kok dihargai 300 juta lebih, sedangkan rumah yang bersebelahan dengan saya teras rumahnya hanya masuk sebagian dihargai 500 juta lebih, alasanya karena dampaknya... kalau hitungan dampaknya kan rumah saya terkena dampaknya juga kenapa kok bisa beda begitu...? ini kan tidak adil, saya juga meminta hal yang sama yang sudah disampaikan oleh teman saya dilakukan penghitungan kembali secara adil," celetuknya.
Kepala BPN Jeffree Supit saat mendengarkan keluhan yang disampaikan oleh warga, ia menjelaskan terkait permasalahan tersebut menurutnya dalam pelaksanaannya panitia dibentuk sudah sesuai dengan keahlian dan tupoksi dari panitia pelaksana.
"jadi untuk permasalahan yang sudah disampaikan bahwa, diketahui panitia pelaksana yang dibagi menjadi dua bagian yaitu satuan tugas pelaksana (Satpel A) dan satuan tugas pelaksana (Satpel B) yang terdiri dari gabungan lintas instansi ada dari Dinas Perkimtan, Dinas PUPR, Dinas Pertanian dan kami dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) Minut, yang memiliki keahlian di bidangnya masing-masing, tentunya mekanisme dilapangan sudah sesuai dengan aturan yang sudah di tetapkan dan sudah ada dasar-dasar hitungannya, jadi menurut saya itu sangat kecil kemungkinan ada kesalahan hitung-hitungannya," jelas Kepala BPN Jeffree Supit yang dikenal santun.
Lanjut dikatakannya, kalaupun ada kesalahan dari Satpel A maupun Satpel B di lapangan, ada pengaduan yang dapat di tempuh oleh warga yang merasa ada ketidak cocokan data yang diterima oleh warga pemilik lahan.
"Kalaupun itu terjadi kesalahan hanya human error, dan Bapak Ibu sekalian dapat mengajukan ke pengadilan yang prosesnya tidak lama, prosesnya itu sekitar 1 bulan dan paling lama hanya 2 bulan, nanti dari pengadilan yang menetukan apakah ada kesalahan atau tidak," tutupnya.
Diketahui warga pemilik lahan yang merasa tidak mendapat perlakukan adil oleh panpel ada sekitar 6 warga, dan yang sudah siap untuk di dilakukan pencairan sebanyak 38 warga dengan dana keseluruhan yang sudah disediakan oleh pemerintah untuk ganti untung sebesar 40 Miliar.
(JeLo)
Dilihat 0 kali
Maret 27, 2023
0 comentários:
Posting Komentar