Latest News
Selasa, 21 Maret 2023
Dilihat 0 kali

Jems Tuuk Sosper di Desa Lanut Kabupaten Boltim

Sulut, FokuslineNews.com - Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) Ir. Julius Jems Tuuk kembali turun lapangan dalam rangka melakukan Sosialisasi Peraturan Daerah (Sosper).

Perda yang disosialisasikan Tuuk yakni Tentang Optimalisasi Penyelenggaraan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan.

Sasaran kegiatan SosPer tersebut adalah masyarakat Desa Lanut, Kecamatan Modayag, Kabupaten Bolaang Mongondow Timur (Boltim), pada Selasa (21/03/2023).

Diketahui, Peraturan Daerah (Perda) yang disosialisasikan oleh Anggota DPRD Sulut tentang Optimalisasi Penyelenggaraan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan tertuang dalam Peraturan Daerah nomor 9 Tahun 2022.

Adapun maksud dan tujuan dari Perda tersebut ialah:
1. Maksud, Untuk mewujudkan kepastian hukum dan pedoman dalam penyelenggaraan program jaminan sosial ketenagakerjaan di daerah.

2. Tujuan, (a) Optimalisasi Cakupan Kepesertaan program Jaminan Sosial ketenagakerjaan; dan (b) Penjaminan seluruh tenaga kerja agar dapat memenuhi kebutuhan dasar hidupnya yang layak.

Asas Perda ini terdiri dari 3 hal, pertama Kemanusiaan, kedua Manfaat, dan ketiga Keadilan.

(Lia)

  • Site Comments
  • Facebook Comments

0 comentários:

Posting Komentar

Item Reviewed: Jems Tuuk Sosper di Desa Lanut Kabupaten Boltim Rating: 5 Reviewed By: admin