Latest News
Selasa, 07 Maret 2023
Dilihat 0 kali

Pemerintah Menghapus IMB dan Diganti Dengan PBG

 




MITRA,Fokuslinenews
-Pemerintah menghapus status Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dan menggantinya dengan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).

Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Minahasa Tenggara (Mitra) Boyke Akay, menyebutkan bahwa sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung.

Adapun Peraturan ini merupakan tindak lanjut dari ketentuan Pasal 24 dan Pasal 185 huruf b Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

“PBG didaftarkan secara online melalui aplikasi SIMBG, dan PBG juga menjadi istilah perizinan yang digunakan untuk dapat membangun bangunan baru atau mengubah fungsi dan teknis bangunan,” jelas Boyke Akay, Senin 06/03/2023.

Akay juga menjelaskan dimana bagi warga yang belum paham untuk menggunakan aplikasi Sistem Informasi Manajemen Bangunan Gedung (SIMBG), maka akan dilakukan pendampingan dari dinas, kemudian akan diverifikasi oleh Dinas Pekerjaan Umum (PU) melalui Tim Profesi Ahli (TPA) dan Tim Penilai Teknis (TPT). mengenai kelengkapan dan kelayakan administrasi.

“Apabila kelengkapan dan kelayakan administrasi dinyatakan telah memenuhi syarat, maka akan langsung dievaluasi untuk proses pencetakan,” tandas Akay.(**)

  • Site Comments
  • Facebook Comments

0 comentários:

Posting Komentar

Item Reviewed: Pemerintah Menghapus IMB dan Diganti Dengan PBG Rating: 5 Reviewed By: Jay