MITRA,Fokuslinenews-Pemerintah menghapus status Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dan menggantinya dengan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).
Kepala Dinas
Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Minahasa
Tenggara (Mitra) Boyke Akay, menyebutkan bahwa sesuai Peraturan Pemerintah (PP)
Nomor 16 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-undang Nomor 28 Tahun 2002
tentang Bangunan Gedung.
Adapun
Peraturan ini merupakan tindak lanjut dari ketentuan Pasal 24 dan Pasal 185
huruf b Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
“PBG didaftarkan
secara online melalui aplikasi SIMBG, dan PBG juga menjadi istilah perizinan
yang digunakan untuk dapat membangun bangunan baru atau mengubah fungsi dan
teknis bangunan,” jelas Boyke Akay, Senin 06/03/2023.
Akay juga
menjelaskan dimana bagi warga yang belum paham untuk menggunakan aplikasi Sistem
Informasi Manajemen Bangunan Gedung (SIMBG), maka akan dilakukan pendampingan
dari dinas, kemudian akan diverifikasi oleh Dinas Pekerjaan Umum (PU) melalui
Tim Profesi Ahli (TPA) dan Tim Penilai Teknis (TPT). mengenai kelengkapan dan
kelayakan administrasi.
“Apabila kelengkapan
dan kelayakan administrasi dinyatakan telah memenuhi syarat, maka akan langsung
dievaluasi untuk proses pencetakan,” tandas Akay.(**)
0 comentários:
Posting Komentar