Latest News
Rabu, 15 Maret 2023
Dilihat 0 kali

Rumondor Tegaskan Kegiatan Blasting Sudah Sesuai Standarisasi Nasional

MINUT, FokuslineNews.com - Keluhan masyarakat terhadap aktifitas PT. MSM melakukan teknik peledakan (Blasting) di lokasi pit alaskar yang berjarak ratusan meter dari pemukiman warga lingkungan 1, RT V. Dijelaskan masyarakat kepada media ini Senin (13/3/2023). Dikarenakan sebagian dinding rumah mengalami keretakan.

Seperti yang dikatakan oleh salah satu warga Ibu Jane Lalamentik yang merasa khawatir dengan aktifitas dari PT. MSM yang menjadi dugaan penyebab terjadinya beberapa dinding rumah mengalami keretakan.  

Dia menyebutkan, sudah beberapa kali menyampaikan permasalahan ini baik kepada pihak perusahan dan pemerintah setempat.

"Kemarin ada perjanjian dengan pemerintah kecamatan untuk agendakan pertemuan tepat hari ini bersama pihak perusahan dan Pemerintah Dinas lingkungan hidup Kota Bitung," ujar Ibu Jeane.

Terkait keluhan beberapa warga yang menyatakan rumahnya retak, Hery Rumondor selaku External Relation Departemen Head PT MSM, yang bertindak sebagai juru bicara perusahaan meluruskan bahwa, harus dibuktikan secara ilmiah apakah keretakan terjadi karena aktifitas PT MSM atau sudah terjadi sebelum PT MSM melakukan aktifitas penambangan.

"Ada video yang beredar rumah yang retak-retak, padahal rumah itu telah lama tidak di huni dan baru belakangan ini ditinggali, dimana keretakannya sudah ada sebelum penambangan di Alaskar dimulai dua tahun lalu," ujar Rumondor pada media ini, Rabu (15/03/2023).

Walaupun demikian menurut dia, PT MSM akan senantiasa menerima dan mendengarkan setiap keluhan warga dan telah beberapa kali mengkomunikasikan hal ini dengan melibatkan instansi berwenang untuk membicarakan dan menjelaskan kegiatan blasting di wilayah ini.

Rumondor menjelaskan, kegiatan peledakan (blasting) yang dilakukan PT Meares Soputan Mining (MSM) dilokasi penambangan pit Araren dan Alaskar, sudah sesuai Standar Nasional Indonesia (SNI) 7571:2010, yang ditetapkan Badan Standarisasi Nasional.

Lanjut dikatakannya, sesuai SNI ambang batas untuk kebisingan peledakan adalah 110 dB (A), sedangkan getaran peledakan (PPV) adalah 5 sampai dengan 20 milimeter per second tergantung frekuensi getaran dan kelas bangunan di sekitar area peledakan.

"Hasil monitoring kami rata rata untuk kebisingan berada dibawah yang disyaratkan yakni pada kisaran 60 hingga 62 desible. Sedangkan getaran rata rata 3 ppv milimeter per second," ungkapnya.

(DeLon)

  • Site Comments
  • Facebook Comments

0 comentários:

Posting Komentar

Item Reviewed: Rumondor Tegaskan Kegiatan Blasting Sudah Sesuai Standarisasi Nasional Rating: 5 Reviewed By: admin