MANADO, FOKUSLINENEWS - Tim Resmob Polres Bitung mengamankan seorang remaja pria berusia 17 tahun berinisial RT atas tindak pidana pencurian yang dilakukannya di Kelurahan Winenet Satu.
"Remaja berinisial RT ini diamankan di Pusat Kota Bitung, pada hari Senin (24/4/2023) sekitar pukul 11.00 Wita," ujar Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Iis Kristian.
Peristiwa pencurian tersebut terjadi di rumah warga bernama Robi Ansar, pada hari Senin (24/4/2023) pagi sekitar pukul 06.30 Wita.
"Pelaku masuk ke dalam rumah korban dan mengambil sebuah tas berisi uang Rp. 2,7 juta dan handphone merk Oppo A74 yang berada di ruang tamu, serta mengambil handphone merk Vivo yang ditaruh di bawah stang setir sepeda motor," urainya.
Usai mencuri, pelaku langsung meninggalkan TKP. Korban yang sadar barang miliknya sudah hilang, langsung melaporkan ke Kantor Polsek Aertembaga.
"Mendapatkan laporan korban, polisi langsung bergerak melalukan penyelidikan dan menangkap pelaku," kata Kombes Pol Iis Kristian.
Dari hasil interogasi, pelaku mengakui perbuatannya telah masuk ke rumah korban dan mengambil barang milik korban.
"Pelaku sudah diamankan di Polsek Aertembaga beserta barang bukti sebuah handphone Vivo. Sedangkan barang bukti tas berisi uang dan handphone merk Oppo A74 masih dalam pencarian," pungkasnya. (CR)
0 comentários:
Posting Komentar