Latest News
Rabu, 05 April 2023
Dilihat 0 kali

Kerjasama Media dengan Pemkab wajib E-Katalog




Minahasa, Fokuslinenews.com
–Kerjasama Media dalam melakukan pemberitaan dengan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sesuai arahan pemerintah pusat, mulai tahun ini  diwajibkan mendaftarkan produk jasanya ke e-katalog lokal.

Penerapan e-katalog Lokal ini dimaksudkan untuk meningkatkan belanja produk lokal pada kegiatan pemerintahan termasuk belanja publikasi dan advetorial pada media massa agar lebih efektif dan efisien.

Hal ini ditegaskan Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Minahasa, Maya Kainde SH MAP, melalui siaran pers, Senin (4/4/23).

Dikatakan Kainde, penerapan aplikasi e-katalog, berdasarkan Instruksi Bupati Minahasa nomor 2 tahun 2022. Tentang pemilihan penyedia jasa melalui e-katalog lokal dan monitoring, serta evaluasi penggunaan produk dalam negeri di lingkup Pemkab Minahasa.

"Karena kerja sama media bagian dari jasa, maka wajib menggunakan aplikasi e-katalog. Dan ini sudah berlaku hampir di semua kabupaten dan kota di Provinsi Sulawesi Utara,” katanya.

Untuk itu, Kainde mengingatkan kepada perusahaan media yang bekerja sama dengan Pemkab Minahasa melalui Diskominfo, wajib didaftarkan ke aplikasi e-katalog.

“Penerapan e-katalog akan dimulai per 1 April 2023. Jadi, mohon maaf bagi perusahaan media yang tidak mendaftarkan ke e-katalog, karena tidak akan diakomodir dalam bentuk kerja sama,” tegas Kainde.

Lanjut Kainde menambahkan, berdasarkan Instruksi Bupati tersebut, ditegaskan kembali melalui surat edaran untuk semua jajaran Pemkab, yang ditandatangani Sekda Minahasa, Frits Muntu SSos pada tanggal 8 Februari 2023.

“Melalui surat edaran yang ditandatangani bapak sekda pada waktu itu, diinstruksikan ke semua pengguna anggaran maupun kuasa pengguna anggaran dan pejabat pembuat komitmen dan belanja daerah. Wajib melakukan pemilihan penyedia jasa melalui e-kataIog lokal,” pungkasnya. (Prokla)

  • Site Comments
  • Facebook Comments

0 comentários:

Posting Komentar

Item Reviewed: Kerjasama Media dengan Pemkab wajib E-Katalog Rating: 5 Reviewed By: Prokla Malingkas