Hukum Tua Desa Tombatu Tiga
Selatan Florence Kindangen mengatakan pihak Pemerintah Desa (Pemdes)
langsung merespon dengan mempersiapkan semua data dan informasi terkait Evaluasi
Perkembangan Desa (EPD)Tahun 2023.
"Kami menyiapkan sesuai indikator penilaian EPD yang mengacu pada ketentuan peraturan menteri dalam negeri nomor 81 tahun 2015 tentang evaluasi perkembangan desa/kelurahan yang meliputi bidang Pemerintahan, Kewilayahan dan Kemasyarakatan dengan data kondisi dua tahun terakhir,"kata Kindangen.
Turut hadir dalam kegiatan evaluasi perkembangan desa yaitu
camat Tombatu dan jajaran kecamatan, Tim Evaluasi Perkembangan Desa yang
terdiri dari unsur kecamatan, ketua TP-PKK Kecamatan, unsur Puskesmas dan BPP kecamatan
Tombatu.(Jay)
0 comentários:
Posting Komentar