MITRA,FokuslineNews-Perubahan fungsi lahan pertanian terus bergeser alih
fungsi dengan berkembangnya kepadatan penduduk. Oleh karena itu pemerintah
mengupayakan lahan pertanian untuk dijaga agar tidak beralih fungsi.
Kepala
Dinas Pertanian Minahasa Tenggara Vecky Monigir melalui Kepala Bidang Prasarana
dan Sarana Pertanian Joice Tumigolung
menjelaskan bahwa, pemanfaatan lahan sudah banyak beralihfungsi secara tidak
terkendali.
"Lahan
Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) sangat penting Untuk menjaga ketahanan
pangan, maka perlu dijaga lahan pertanian yang ada. Untuk menjaga lahan
pertanian tersebut, pemerintah membuat regulasi," jelas Tumigolung, Senin (03/04/2023).
Lanjut Tumigolung, LP2B merupakan bidang lahan pertanian yang
ditetapkan untuk dilindungi dan dikembangkan secara konsisten guna menghasilkan
pangan pokok bagi kemandirian, ketahanan, dan kedaulatan pangan nasional.
"Pemerintah juga terus berupaya untuk melindungi kawasan
lahan pertanian pangan secara berkelanjutan dan melindungi kepemilikan lahan
pertanian milik petani. Dengan adanya LP2B petani juga dapat menikmati bantuan
seperti pupuk, irigasi, bibit dan bantuan lainnya, sehingga akan lebih tepat
sasaran dalam penyaluran," ungkap Tumigolung.
Lanjutnya, Sebagai kawasan pertanian diwilayah yang
menjadi lumbung padi wajib dilindungi dengan LP2B.
"Perlindungan LP2B harus memiliki payung hukum. diharapkan
masyarakat terutama petani tidak mengalihfungsikan lahan pertaniannya terutama
lahan pertanian pangannya, Sehingga swasembada pangan dapat terwujud,"
ucap Tumigolung.(**)
0 comentários:
Posting Komentar