MITRA,FokuslineNews-Pemerintah
Kabupaten Minahasa Tenggara (Mitra), akhirnya mengambil langkah tegas terkait
dengan aksi oknum pembuang bangkai babi di kawasan hutan lindung Gunung Potong,
Kecamatan Ratahan Timur.Bupati
Mitra, James Sumendap memastikan akan memenjarakan oknum tak bertanggungjawab
ini.
“Kita sudah melaporkan kasus ini
ke Polres Mitra. Kami minta Polres mengusut tuntas kasus ini, cari dan tangkap
pelakunya, proses sesuai hukum, dan penjarakan orang-orang seperti itu,”
katanya ketika diwawancarai wartawan, Selasa (06/06/2023).
Ia juga mengaku sangat menyesalkan perbuatan oknum yang tidak
bertanggungjawab itu.
“Kita tidak ingin berspekulasi soal penyebab babi itu mati, tetapi yang
pasti bahwa bangkai ternak tidak boleh dibuang sembarangan. Ini melanggar
Undang-undang lingkungan dan ada ancaman pidananya,” tegasnya.
Lanjut dia, di tengah merebaknya wabah flu babi, harusnya tidak boleh
ada tindakan yang kemudian membuat masyarakat mejadi resah.
“Tindakan membuang bangkai babi itu telah meresahkan, mencemarkan
lingkungan, bisa menjadi sumber penyakit, dan bahkan bisa menjadi sumber
penyebaran virus,” sebutnya.
“Ancamannya pidana penjara 3
tahun dan denda Rp 3 miliar. Kami mohon supaya pemerintah dan aparat hukum
menyeriusi hal ini,” pungkasnya.(**)
0 comentários:
Posting Komentar