Tulang Bawang Barat, FokuslineNews.com -- Kepolisian Resor
Tulang Bawang Barat, Polda Lampung , menangkap seorang pria berinisial
UM Als ABH (43) yang diduga sebagai pengedar narkoba berikut barang
bukti sabu-sabu seberat 11.74 gram.
Kapolres Tulang Bawang Barat
AKBP Ndaru Istimawan, S.IK yang diwakili Kasat Narkoba IPTU Yopi
Hariyadi, S.H, mengatakan tersangka UM als ABH ditangkap oleh jajaran
Satuan Reserse Narkoba Polres Tulang Bawang Barat pada Selasa (27/6)
siang
"UM als ABH ditangkap di Tiyuh Pagar Dewa Kec. Pagar Dewa
Kab. Tulang Bawang Barat, karena diduga kerap mengedarkan narkoba jenis
sabu-sabu di daerah tersebut," katanya
Yopi mengungkapkan
penangkapan terhadap tersangka berdasarkan laporan masyarakat karena
kerap terjadi penyalahgunaan obat-obatan terlarang di tiyuh Pagar dewa
yang dilakukan oleh UM als ABH.
Mendapati laporan tersebut, Tim
Satresnarkoba yang dipimpin langsung oleh Kasat Narkoba Iptu Yopi
Hariyadi, S.H melakukan pengamatan, kemudian menangkap UM dengan
disaksikan ketua RT dan RW tiyuh Pagar Dewa.
Setelah dilakukan
penggeledahan, Tim Satres Narkoba berhasil mengamankan barang bukti
sebanyak 62 (enam puluh dua) bungkus plastik klip berisi kristal kristal
putih di duga narkotika jenis shabu, yang di amankan dari saku depan
selah kiri celana yang di kenakan oleh UM tersebut, kemudian diamankan
juga barang bukti uang tunai sebesar Rp.1.567.000 dari dalam dompet
milik UM dan di amankan juga barang bukti berupa 1 (satu) unit HP OPPO A
54 warna biru dari dalam saku kanan celana milik UM. Kemudian anggota
gabungan opsnal satresnarkoba dan Tekab 308 Presisi Polres Tulang Bawang
Barat melakukan penggeledahan juga terhadap rumah milik UM tersebut dan
di temukan juga barang bukti berupa 1 (satu) unit HP SAMSUNG J2 prime,
1(satu) unit HP OPPO warna Gold dan 1 (satu) unit HP Nokia 105 warna
hitam yang diamankan dari dalam kamar milik terduga pelaku UM," ujar
Kasat Narkoba.
Lebih lanjut " Pada hari Rabu 28 Juni 2023 sekira
pukul 15.30 wib Polisi kemudian melakukan pengembangan dan mendapatkan
petunjuk lain dengan cara memesan kembali sabu kepada kepada pelaku
dengan cara menelpon kepada pelaku setelah terjadi kesepakatan untuk
bertransaksi Narkotika di sekitaran Tiyuh Penumangan Kec. Tulang Bawang
Tengah Kab. Tulang Bawang Barat.
kemudian sekira jam 15.30 Wib
anggota Satresnarkoba Polres Tulang Bawang Barat langsung berangkat
menuju Tiyuh Penumangan Kec. Tulang Bawang Tengah Kab. Tulang Bawang
Barat. Kemudian sekira jam 16.30 WIB anggota Satresnarkoba, melihat ada
seorang laki-laki dengan ciri-ciri yang sesuai mengendarai 1 (satu) unit
sepeda motor merk Honda Beat warna hitam merah dan anggota
Satresnarkoba langsung melakukan penangkapan terhadap laki-laki tersebut
yang mengaku bernama RS (51) warga menggala kabupaten Tulang Bawang,
Pada saat dilakukan penggeledahan, ditemukan barang bukti berupa 2 (dua)
bungkus plastik klip besar yang didalamnya terdapat Narkotika diduga
jenis Shabu seberat 21,39 Gram yang terbungkus 2 (dua) lembar tisu di
dalam 1 (satu) bungkus kotak rokok merk Sampoerna Mild yang ditemukan di
dalam celana RS.
“Kurang lebih 1x24 jam kemudian kita dapatkan target (barang bukti) yang lebih besar kurang lebih 21,39 Gram,” ungkapnya.
Kasat
Narkoba mengungkapkan saat ini jajarannya baru menangkap dua orang
tersangka, yakni UM dan RS dengan Barang Bukti sebanyak 33,13 Gram,
namun Polres Tulang Bawang Barat masih akan melakukan pengembangan
terhadap kasus tersebut.
"Tersangka dijerat Undang-Undang Nomor
35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan pasal 114, subsider pasal 112
ayat 2 dengan ancaman maksimal hukuman mati,” kata Yopi.
(*/FR)
0 comentários:
Posting Komentar