Latest News
Senin, 17 Juli 2023
Dilihat 0 kali

Kejari Tubaba Tetapkan Tiga Tersangka Tindak Pidana DD dan ADD


TUBABA,FokuslineNews--
Kejaksaan negeri (Kejari) Kabupaten Tulang bawang barat menetapkan tiga tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penggunaan dan pengelolaan keuangan Dana desa (DD) dan Anggaran dana desa (ADD) tahun anggaran 2019,2021 dan 2022.

Kepala Kejari Tubaba Sri Haryanto, SH.MH dan Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Dr. Risky Fany Ardhiansyah, SH. MH., beserta Tim Penyidik sebelumny telah melakukan penetapan dan pemeriksaan tersangka serta melakukan penahanan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penggunaan dan pengelolaan keuangan Dana Desa (DD) dan Anggaran Dana Desa (ADD) Tiyuh Tirta Makmur Kec.Tulang Bawang Tengah.

"Dalam penyidikan tersebut jumlah tersangka yang ditetapkan yaitu inisial (SS) selaku Kepalo Tiyuh Tirta Makmur tahun 2016 s.d 2021,lalu (MR) selaku Juru Tulis dan  (MG) selaku Bendahara"ungkapnya.

Berdasarkan hasil Perhitungan Kerugian Keuangan Negara yang dilakukan Inspektorat ditemukan kerugian kurang lebih sebesar Rp.307.521.000.- (Tiga ratus tujuh juta lima ratus dua puluh satu ribu rupiah)"bebernya.

Selain ituh dari hasil temuan Kerugian Keuangan Negara tersebut telah dilakukan pengembalian Dana Desa ke Rekening Kas Tiyuh oleh ke-3 tersangka sebesar Rp.45.000.000.- (empat puluh lima juta rupiah)

Selanjutnya, pada tanggal 26 Juni 2023 sdr.Muhammad Romdlon selaku Juru Tulis telah menitipkan uang sebesar Rp.125.400.000,- (seratus dua puluh lima juta empat ratus rupiah) ke Rekening Pengganti Lainnya (RPL) Kejaksaan Negeri Tulang Bawang Barat"terangnya

Kemudian tanggal 11 Juli 2023 sdr.Muhammad Romdlon selaku Juru Tulis kembali menitipkan uang sebesar Rp. 42.200.000,- (empat puluh dua juta dua ratus ribu rupiah) ke Rekening Pengganti Lainnya (RPL) Kejaksaan Negeri Tulang Bawang Barat, sehingga masih terdapat sisa kerugian negara yang belum dikembalikam sebesar Rp.94.921.000.- (sembilan puluh empat juta sembilan ratus dua puluh satu ribu rupiah)"jelasnya

Dengan demikian Pasal yang disangkakan kepada ke tiga tersangka tersebut yaitu ;

Primair, Pasal 2 Ayat (1) UU RI Nomor 31 tahun 1999 tentang tindak Pidana Korupsi sebagaimana dirubah dan ditambah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-Undang 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 Jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP. Dengan ancaman Pidana Penjara maksimal 20 Tahun, denda paling banyak Rp.1000.000.0000,- (satu milyar rupiah)"tegasnya

Lalu,Subsidiair ; Pasal 3 UU RI Nomor 31 tahun 1999 tentang tindak Pidana Korupsi sebagaimana dirubah dan ditambah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-Undang 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 Jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP.

Dengan ancaman Pidana Penjara maksimal 20 Tahun, denda paling banyak Rp.1000.000.0000,- (satu milyar rupiah)

Maka bahwa Ketiga tersangka tersebut akan dilakukan penahaanan  selama 20 (dua puluh) hari kedepan di Rutan Kelas IIB Menggala.

Kronologis penangkapan berdasarkan LHP Inspektorat nomor : 700/03/LHP/K/III.01/TUBABA/2021 Tanggal 21 Februari 2022 perihal : Hasil Pemeriksaan / audit atas pengelolaan Dana Desa Tahap ke III TA.2021, kemudian ditindaklanjuti ke Tahap Penyelidikan oleh bidang tindak pidana khusus, yang ditingkatkan ke tahap penyidikan berdasarkan :

1. Surat Perintah Penyidikan nomor : PRINT-01/L.8.23/Fd.1/03/2023 tanggal 27 Maret 2023., 

2. Surat Perintah Penyidikan nomor : PRINT-01.a/L.8.23/Fd.1/06/2023 tanggal 05 Juni 2023.

3. Surat Perintah Penyidikan nomor : PRINT-01.b/L.8.23/Fd.1/07/2023 tanggal 17 Juli 2023.

Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap beberapa orang saksi berdasarkan hasil penyidikan ditemukan adanya 2 (dua) alat bukti sebagaimana pasal 184 KUHAP dan diketahui terdapat anggaran DD dan ADD tahun 2019, 2020, dan 2021 yang tidak dapat dipertanggungjawabkan sebesar kurang lebih Rp.307.521.000.- (Tiga ratus tujuh juta lima ratus dua puluh satu ribu rupiah). Sehingga terhadap ke tiga orang tersangka tersebut  dilakukan penahanan selama 20 hari kedepan.

Bahwa Penetapan tersangka yang dilakukan oleh Kejaksaan Negeri Tulang Bawang Barat tersebut ialah berdasarkan Surat Penetapan tersangka :

1. Nomor : 294/L.8.23/Fd.1/07/2023 atas nama Sapto Suhendar.

2. Nomor : 295/L.8.23/Fd.1/07/2023 atas nama Murgiyanto

3. Nomor : 296/L.8.23/Fd.1/07/2023 atas nama Muhammad Romdlon

yang dikeluarkan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Tulang Bawang Barat Bpk.Sri Haryanto, SH. MH., dimana Ketiga tersangka tersebut dilakukan penahaanan  selama 20 (dua puluh). 

Hari kedepan di Rutan Kelas IIB Menggala berdasarkan surat perintah penahanan :

1. Nomor : Print-01/L.8.23/Fd.1/07/2023 tangal 17 Juli 2023 atas nama  SS 

2. Nomor : Print-02/L.8.23/Fd.1/07/2023 tangal 17 Juli 2023 atas nama MR

3. Nomor : Print-01/L.8.23/Fd.1/07/2023 tangal 17 Juli 2023 atas nama MG"tuturnya.

(Ferry)

  • Site Comments
  • Facebook Comments

0 comentários:

Posting Komentar

Item Reviewed: Kejari Tubaba Tetapkan Tiga Tersangka Tindak Pidana DD dan ADD Rating: 5 Reviewed By: Jay