SANGIHE, FokuslineNews - Pangkalan TNI Angkatan Laut bekerja sama dengan Stasiun PSDKP kelas II Tahuna amankan 5 orang terduga pelaku kegiatan penangkapan ikan secara ilegal (illegal fishing), di kampung Tariang Baru, Kecamatan Tabukan tengah pekan lalu.
Komandan Lanal Tahuna Kolonel Laut (P) Mohamad Bayu Pranoto dalam Konferensi Pers Senin, (24/7/23) di Mako lanal Tahuna. Pranoto menghimbau kepada Seluruh Masyarakat Kepulauan Sangihe, penangkapan ikan menggunakan Alat bantu kompresor di larang oleh undang-undang dan jika ada yang mau mengunakan maka akan berhadapan dengan hukum yang berlaku.
Mereka, (5 orang terduga Pelaku-red) " menangkap ikan menggunakan alat bantu seperti kompresor, dan itu salah satunya di larang oleh pemerintah dan Undang-undang," kata Pranoto
Di tempat yang sama, Kepala Stasiun PSDKP kelas II Tahuna Bayu Suharto menambahkan, Penggunaan kompressor sebagai alat bantu tangkap perikanan telah dilarang oleh Pemerintah sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009 Tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 2004 Tentang Perikanan pada pasal 9
"Kami sudah Berkoordinasi dengan pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Tahuna untuk menaikkan permasalahan ini ke tingkat selanjutnya, harus ada efek jerahnya, dan ketika kita berbicara pidana maka memang ada yang dirugikan," kata Bayu.
Turut hadir juga dalam Konferensi Pers, Forum Wartawan Sangihe, Instansi Pemerintah Terkait, serta Kapitalaung Kampung Miulu dan Tariang Baru. (dys)
0 comentários:
Posting Komentar