MITRA,FokuslineNews-Bupati Minahasa Tenggara (Mitra) James Sumendap,SH,MH menanggapi soal jabatan kepala desa semakin panjang, setelah Badan Legislasi DPR sepakat untuk memperpanjang masa jabatan kepala desa (Kades), dari semula enam tahun dalam tiga periode menjadi sembilan tahun dalam 2 periode.
Menurut JS sapaan akrab Bupati Mitra dua periode ini, Dengan semakin panjangnya masa jabatan kades, sebagaimana akan
termuat dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Perubahan Kedua UU Nomor 6 Tahun
2014 tentang Desa, jabatan tertinggi di pemerintahan desa itu tentu akan
semakin menjadi incaran masyarakat.
"Kalau dari saya, berapapun masa jabatan dari kepala
desa ataupun pejabat lainnya ada hal yang lebih penting yaitu menjaga amanah
yang telah diberikan oleh masyarakat.Yang penting, yang diberi amanah itu harus
menjaga amanah yang diberikan dan bekerja sebaik-baiknya," kata JS, Kamis
(13/07/2023).
JS sendiri berkomitmen apabila kedepannya dia
berkesempatan dan masih dipercayakan masyarakat menjadi bagian dari
pemerintahan yang ada di NKRI ini, pasti dia akan menjalin kerjasama sebaik
mungkin dengan setiap kepala desa.
"Ikhtiar kepala desa nantinya juga harus diimbangi
pelayanan yang baik juga ke masyarakat, karena yang happy (senang) bukan yang
pegang jabatan tapi yang pegang jabatan bisa membahagiakan masyarakat," kata
JS.
Menurutnya, ada istilah politik power tends to
corrupt, but absolute power corrupt absolutely (kekuasaan cenderung untuk disalahgunakan, tetapi kekuasaan
yang tidak terbatas atau absolut pasti disalahgunakan). "Semakin tak
terbatas kekuasaan, maka semakin absolut. Sehingga jabatan 2 x 9 tahun itu
totalnya tetap 18 tahun," ucap JS.
"Jadi bagi saya, bukan lama atau singkatnya sebuah
jabatan kades, tapi kades itu harus memiliki visi yang jelas terhadap
pembangunan yang ada.Mereka harus berkomitmen untuk mampu melaksanakan sebuah
visi dalam membangun percepatan di sebuah desa," ujar Bupati Mitra dua
periode yang nantinya siap jadi Bacaleg DPR-RI partai PDI-P pemilu 2024.
Perlu diketahui, Revisi Undang-Undang (UU)
tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa disepakati
menjadi RUU inisiatif DPR. Pengambilan keputusan tersebut dilakukan dalam Rapat
Paripurna (Rapur) DPR RI Masa Persidangan V Tahun Sidang 2022-2023
Rapat paripurna tersebut digelar di ruang rapat paripurna, gedung Nusantara II, kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (11/07/2023).
(Jay)
0 comentários:
Posting Komentar