Latest News
Kamis, 03 Agustus 2023
Dilihat 0 kali

76 WNA Jadi Tersangka Narkoba dan Bongkar 56 Kasus Polres Jakpus Dalam Waktu Sebulan


Fokusline.news ,Jakarta -
Agustus -3-2023– Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Pusat mengungkap 56 kasus peredaran narkotika selama Juli 2023. Ada 76 tersangka yang ditahan.


“Selama bulan Juli, Satreskrim Narkoba telah melakukan pengungkapan sebanyak 56 kasus dengan jumlah tersangka 76 orang. Terdiri dari 71 laki-laki dan 5 perempuan,” kata Kapolres Jakarta Pusat Kombes Komarudin di Polres Jakarta Pusat, Selasa (1/8/2023).


Dia merinci ada barang bukti narkoba yang disita, di antaranya 5.441,35 gram sabu, 90,99 gram ganja, 11 pot pohon ganja, 14,5 butir ekstasi, dan 368,73 gram tembakau gorila.


Dari 76 tersangka yang ditangkap, terdapat seorang warga negara asing (WNA) yang berperan mendatangkan narkotika lintas negara.


“Semuanya kami jerat dengan Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 12 ayat 2 UU RI No 36 tentang Narkotika dan ada 1 tersangka kami jerat (Pasal) 113 ayat 2 subsider Pasal 15 ayat 2 mengingat mendatangkan narkoba lintas negara,” ujarnya.


Sebelumnya, Polsek Metro Tanah Abang mengungkap kasus budi daya tanaman ganja di sebuah rumah di Kebon Jeruk, Jakarta Barat. Polisi juga menangkap dua terduga pelaku.


“Tersangka MY (38) dan AR (18) di tangkap dalam rumah di Kebon Jeruk, Jakarta Barat pada Rabu tanggal 26 Juli 2023, sekitar pukul 13.30 WIB,” kata Kapolsek Tanah Abang, Kompol Patar Bona di Polsek Tanah Abang, Jumat (28/7).


Bona mengatakan tersangka MY terbukti membudidayakan tanaman ganja di rumahnya. Saat penggeledahan, terdapat 5 tanaman ganja yang sudah dipanen.


“Saat digeledah, terdapat 5 tanaman ganja berumur 6 bulan dan 6 pohon ganja di polybag kecil warna hitam berumur 1 bulan,” ujarnya.


“Ada 1 kasus pengungkapan yang dimana kepemilikan pohon ganja diungkap Polsek Metro Tanah Abang dari Pelaku atas nama Inisial MY, dimana MY ini berawal membeli ganja dengan nilai 1.500.000 Rupiah kemudian dari barang yang dimiliki diolah kembali untuk dijadikan pohon ganja, dari sana MY sudah berhasil 1 kali panen dengan total 50 Gram yang dipecah menjadi 100 linting ganja, dari MY kami juga mengembangkan kepada AR yang seorang pembeli, dan itulah pengungkapan ganja yang beredar di wilayah Jakarta Pusat”, Terang Kapolres.


(Ferdiansyah)

  • Site Comments
  • Facebook Comments

0 comentários:

Posting Komentar

Item Reviewed: 76 WNA Jadi Tersangka Narkoba dan Bongkar 56 Kasus Polres Jakpus Dalam Waktu Sebulan Rating: 5 Reviewed By: admin