SANGIHE, FokuslineNews -- Kejaksaan Negeri (Kejari) Kepulauan Sangihe terkosentrasi penanganan perkara illegal entry dengan tersangka Bimboi Barahama dan Joni Lau Saputra. Kedua tersangka tidak melakukan pengecekan imigrasi saat masuk keluar dari negara tetangga Filipina ke Indonesia maupun sebaliknya.
Hal ini dikatakan Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejaksaan Negeri kepulauan Sangihe, Ahmad Habibi Maftukhan SH terkait penanganan perkara illegal entry yang telah P21.
"Jadi hari ini kita release berkaitan dengan penanganan perkara kasus ilegal entry atas nama tersangka Bimboi Barahama dan Joni Lau Saputra. Dua perkara tersebut statusnya sudah P21 berkas sudah dinyatakan lengkap baik secara materiil maupun formil berkaitan dengan kasus illegal entry baik keluar masuk Indonesia ke Filipina dan juga sebaliknya", kata Maftukhan.
Dijelaskannya, pentingnya tindak pidana ini dilakukan penyidikan dan penuntutan agar tidak mengganggu Kamtibmas, Sebab di negara tetangga Filipina ada gerakan radikal dan kegiatan penyelundupan ilegal.
"Jadi kalau perkaranya karena case-nya adalah ilegal entry yang bersangkutan memasuki wilayah Indonesia tanpa melapor kepada pos pengecekan imigrasi yang ada. Berkaitan dengan itu pentingnya tindak pidana ini untuk dilakukan penyidikan dan penuntutan adalah keluar masuk wilayah luar negeri harus sesuai aturan berkaitan dengan bahayanya perbatasan kita, mengingat di daerah Filipina ada gerakan-gerakan radikal seperti Moro ataupun juga penyeludupan-penyelundupan yang sifatnya ilegal yang berbahaya terhadap ketahanan negara maupun keamanan nasional", jelasnya.
Lanjutnya, Penaganan perkara ilegal menjadi atensi sebab Kabupaten Kepulauan Sangihe berbatasan langsung dengan negara tetangga Filipina yang berpeluang terjadi kerawanan.
"Jadi kalau berkaitan dengan pengawasan masyarakat kita maupun orang asing yang masuk ke wilayah kepulauan Sangihe itu menjadi tugas dan tanggung jawab bersama dari tim pengawasan orang asing, tim pengawasan orang asing itu lintas sektoral terdiri dari berbagai macam instansi. Pada prinsipnya itu menjadi tugas tanggung jawab bukan hanya dari instansi penegakan hukum tapi juga tanggung jawab dari pemerintah daerah terkait selaku pemilik wilayah di kabupaten Kepulauan Sangihe", ujarnya.
Kasi Pidum berharap, ini menjadi warning bagi masyarakat agar masuk ke luar negara tetangga harus mematuhi Ketentuan dan aturan yang berlaku di negara Indonesia. (dys)
Dilihat 0 kali
Agustus 11, 2023
0 comentários:
Posting Komentar