Latest News
Jumat, 15 September 2023
Dilihat 0 kali

Baliho Caleg Capres Dilarang Dipasang di Rumah Ibadah dan Fasilitas Pemerintah



SANGIHE Fokuslinenews — Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Sangihe menegaskan, Baliho Caleg dan Capres dilarang dipasang di rumah ibadah serta fasilitas pemerintah kantor dan sekolah. Hal ini ditegaskan Ketua KPUD Sangihe Elysee Sinadia. (15/9/23)


Pernyataan ini disampaikan menyikapi semakin maraknya baliho Caleg dan Capres di kota Tahuna bahkan sampai ke pelosok  Desa di Sangihe. 


“Baliho Caleg dan Capres tidak boleh dipasang disembarang tempat karena ada ketentuannya,” kata Sinadia.


Lanjut dia, penempatan baliho Caleg dan Capres diatur seadil-adilnya untuk semua partai politik. Disamping itu baliho Caleg dan Capres dilarang dipasang di rumah ibadah serta fasilitas pemerintah kantor dan sekolah. 


“Di kantor instanti pemerintah dan rumah ibadah tidak boleh dipasang baliho caleg capres, nantinya di tiap-tiap kecamatan dan kampung pengaturan pemasangan baliho diatur seadil-adilnya untuk semua parpol,”tutur Sinadia sembari menambahkan, sesuai ketentuan, pemasangan baliho baik Caleg maupun Capres sepanjang masa kampanye.(dys)

  • Site Comments
  • Facebook Comments

0 comentários:

Posting Komentar

Item Reviewed: Baliho Caleg Capres Dilarang Dipasang di Rumah Ibadah dan Fasilitas Pemerintah Rating: 5 Reviewed By: admin