SANGIHE Fokuslinenews - Remaja adalah penduduk dalam rentang usia 10-18 tahun. Sebanyak 18% penduduk dunia adalah remaja, sekitar 1,2 milyar jiwa. Rentang usia ini merupakan periode terjadinya pertumbuhan dan perkembangan yang pesat baik secara fisik, psiklogis, maupun intelektual. Rasa ingin tahu yang tinggi dan keinginan untuk mencoba hal-hal baru merupakan ciri khas remaja. Hal tersebut tak jarang disertai dengan pengambilan keputusan yang ceroboh atau tidak berpikir panjang, seperti menikah muda/ pernikahan dini misalnya.
Pernikahan dini masih banyak ditemui di seluruh dunia. Setiap tahunnya sebanyak 10 juta perempuan di dunia menikah pada usia <18 tahun. Hal ini menyebabkan angka kematian ibu dan anak, penularan infeksi menular seksual, dan kekerasan semakin meningkat bila dibandingkan dengan perempuan yang menikah pada usia >21 tahun.
Tamuntuan dalam sambutannya" Pelatihan Konvensi Hak Anak yang dirangkaikan dengan Deklarasi Anti Pernikahan
Dini. Saya menyampaikan apresiasi dan ucapan terima kasih kepada Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Daerah Kabupaten
Kepulauan Sangihe yang telah menyelenggarakan kegiatan ini dalam rangka pemenuhan Hak Anak
serta menurunkan angka pernikahan dini di
Kabupaten Kepulauan Sangihe.
Dalam rangka pelaksanaan peran kita sebagai Kabupaten Kepulauan Sangihe sebagai Kabupaten Layak Anak (KLA) maka diperlukan adanya pemahaman tentang Konvensi Hak Anak (KHA)
sebagai dasar dalam pemenuhan hak-hak anak, kata Tamuntuan
Dijelaskan Tamuntuan" Ada Empat prinsip umum yang terkandung dalam Konvensi Hak Anak yaitu, Non diskriminasi,
yang terbaik bagi anak, yaitu hak hidup,
penghargaan terhadap pendapat anak, serta yang keempat adalah prinsip tersebut haruslah dapat di
penuhi. Tujuan diadakan pelatihan ini dapat menjadi acuan perangkat daerah dan sektor lainnya untuk memperhatikan hak-hak anak dalam ebijakan dan pelaksanaan program ataupun kegiatan dalam
mewujudkan Kabupaten Kepulauan Sangihe
sebagai Kabupaten layak anak.
Kegiatan saat inipun dirangkaikan dengan
Deklarasi Anti Pernikahan Dini dengan harapan angka pernikahan dini di Kabupaten Kepulauan Sangihe dapat dicegah, jelas Tamuntuan
Deklarasi ini dilakukan untuk memberikan
pengertian kepada masyarakat tentang petingnya melakukan pernikahan sesuai dengan usia yang tertuang dalam Undang-Undang Pernikahan. Sebab pernikahan yang dilakukan di bawah umur memiliki risiko mulai dari kondisi psikologi yang
belum stabil, serta kesehatan reproduksi yang dapat mengalami gangguan, dan pengaruh yang paling dirasakan juga adalah meningkatnya kasus Stunting yang disebabkan oleh pernikahan di
bawah umur, ucapnya
" Ini bukan melarang, tapi untuk menunda agar usia perkawinan lebih siap baik dari sisi fisik maupun mental. Sebab untuk menjalani pernikahan tidak hanya sebatas niatan, tapi juga harus dilakukan
dengan persiapan yang matang. Ini harus mendapatkan perhatian agar angka
Pernikahan Usia Dini di Kabupaten Kepulauan Sangihe bisa ditekan", kuncinya (dys)
0 comentários:
Posting Komentar