SANGIHE, Fokuslinenews - Pemasangan atribut publikasi termasuk baliho yang sudah marak terpasang berdasarkan peraturan Bupati Kepulauan Sangihe nomor : 28 Tahun 2018 wajib memiliki izin dari Bupati melalui Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Daerah Kabupaten Kepulauan Sangihe hal ini dikatakan oeh Kepala Badan KebangPol Kabupaten Kepulauan Sangihe Franky Natingkase diruang kerjanya (23/10/23)
" Dengan nada tegas Natingkase megatakan kepada partai atau perseorangan yang akan memasang atribut publikasi termasuk baliho dapat mengurus ijin. Pemerintah Daerah telah menyampaikan surat ke pimpinan partai maupun penyampaian lewat radio dan sosialisasi terkait pemasangat atribut baik pengurusan ijin,isi dari baliho dan lokasi mana saja yang tidak bisa dipasang atribut partai dengan tujuan agar pemasangan atribut publikasi berjalan secara tertib,teratur. Tegasnya.
Natingkase menambakan" Tidak bertentangan peraturan perundang-undangan yang berlaku, tidak memecah-belah persatuan dan kesatuan bangsa,tidak bertentangan dengan norma keagamaan,kesopanan,kesusilaan,kesehatan,ketentraman dan ketertiban umum,rapi,indah dan serasi berdasarkan nilai estetika.jika atribut yang dipasang tidak memilik izin,maka akan dilakukan penertiban oleh tim terpadu yang telah terbentuk, ujar Natingkase
Perorangan maupun dari partai politik yang tidak mengantongi Ijin pemasangan baliho maka kami akan menindak tegas, tidak pandang bulu. Dari pihak kesbangpol juga sudah menyurat ke pihak Bawaslu Kabupaten Sangihe guna bersinerji terkait dengan baliho liar tanpa ijin. Kuncinya.
(dys)
0 comentários:
Posting Komentar