SANGIHE, FokuslineNews - Pemasangan baliho Caleg di Kabupaten Kepulauan Sangihe harus melalui izin dari Organisasi Perangkat Daerah (OPD) teknis.
Kepala Dinas Satuan Polisi Pamong Prja (Satopl PP) Kabupaten Sangihe Triovan Ponto menghimbau kepada seluruh partai politik (parpol) untuk menaati peraturan terkait pemasangan baliho caleg
“Saya tegaskan satu hal bagi semua parpol, baik Ormas (Organisasi Kemasyarakatan), individu, atau apapun. Kami himbau (pasang) baliho diharuskan sesuai dengan aturan yang berlaku,” tegas Ponto pekan lalu
Ia juga menyampaikan bagi pihak yang tidak melakukan pengurusan perizinan pemasangan akan ditertibkan oleh Satpol PP, KesbangPol,
“Kami himbau agar taat pada peraturan, sesuai dengan peruntukkannya, di lokasi yang sudah ditentukan, silahkan hubungi OPD-OPD teknis karena ada syarat dan ketentuan yang berlaku, yang lebih dari itu dan tidak sesuai dengan peruntukannya mohon maaf kami tertibkan,” kuncinya. (dys)
0 comentários:
Posting Komentar