Anggota Bawaslu Sulut, Donny Rumagit STP, SH mengatakan, partai Gerindra mengajukan sengketa Caleg yang di TMS-kan oleh KPU Sulut, yakni Dr Rivo Manansang, dapil Sulut 3 karena ada kesalahan nama pada surat keterangan tidak pernah terpidana.
Usai sidang, Rumagit, menjelaskan, pihaknya telah berhasil menyelesaikan sidang sengketa antara pemohon Partai Gerindra dengan termohon KPU Sulut.
Dalam sidang dengan agenda mediasi telah disepakati memberi kesempatan kepada Partai Gerindra untuk melakukan perbaikan.
“Jadi ada salah satu caleg yang penulisan salah satu huruf pada namanya salah, padahal orangnya sama, sehingga dalam sidang terjadi kata sepakat untuk memberikan kesempatan perbaikan,” jelas Rumagit, Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian sengketa bawaslu Sulut.
Keputusan ini harus dijalankan dan diterima oleh KPU Sulut.
Selain Bawaslu juga menerima konsultasi dari Partai Demokrat terkait dua bakal caleg yang di TMS kan juga.
“Jika memenuhi syarat materiil dan formil, maka dalam waktu satu atau dua hari kedepan akan disidangkan dengan agenda Mediasi,” pungkasnya.
(*)
0 comentários:
Posting Komentar