Minahasa, Fokuslinenews.com- Penyusunan RPJPD 2025-2045 merupakan dokumen perencanaan pembangunan daerah, sebagai landasan dan pedoman bagi Pemerintah Daerah untuk penyusunan RPJM.
Demikian dikatakan Kepala Bappelitbangda Kabupaten Minahasa Philip Siwi, pada kegiatan Forum Perangkat Daerah, terkait penyusunan rancangan Awal Rencana Pembanguna Jagka Panjang Daerah (RPJPD) Tahun 2023-2045.
"Artinya, kegiatan ini bertujuan untuk melakukan sinkronisasi capaian indikator kinerja, serta permasalahan pelaksanaan RPJPD 2005-2025 dalam rangka Penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Panjang 2025-2045," kata Siwi.
Kegiatan forum Perangkat Daerah yang dilaksanakan Bapelibang Minahasa ini, dibuka Asisten Pemerintahan dan Kesra Drs Riviva 8Maringka, M.Si, serta dihadiri oleh seluruh jajaran OPD Pemkab Minahasa dan berlangsung di Hotel Yama Tondano, Selasa (3/10/2023) siang.
Kegiatan forum perangkat daerah ini berdasarkan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional dan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, dimana Pemerintah Daerah wajib menyusun Rencana Pembangunan Jangka Panjang (RPJPD) untuk jangka waktu 20 (dua puluh) tahun.
Diketahui RPJPD kabupaten Minahasa Tahun 2025-2045, menurut Siwi, merupakan dokumen perencanaan pembangunan daerah untuk jangka periode 20 tahun dengan berpedoman pada RPJP Nasional.
Hadir pada kegiatan Forum Perangkat Daerah tersebut, semua OPD di jajaran Pemkab Minahasa. (Prokla)
0 comentários:
Posting Komentar