Latest News
Sabtu, 21 Oktober 2023
Dilihat 0 kali

Terpantau Maraknya Baliho Curi Star Di Kecamatan Tamako


SANGIHE Fokuslinenews – Tidak terasa pemilu 2024 sudah di depan mata, euforia tersebut sudah bermunculan, banyak kita jumpai baliho yang terpampang di sepanjang jalan dan tempat umum lainnya.

Setidaknya ada 18 partai politik yang akan berkontestasi pada pemilu 2024 mendatang dengan menawarkan janji kampanye yang cukup menarik simpati hati masyarakat.

Tahapan kampanye belum saja di mulai, namun hampir sebagian besar peserta pemilu telah mencuri star kampanye dengan mengumbar gambar dirinya lewat baliho yang terpampang di berbagai ruang publik yang dianggap strategis sebagai perwujudan untuk mengenalkan dirinya pada masyarakat.

Hal seperti ini memang sudah tidak terasa asing lagi, sebab hampir di setiap perhelatan politik tanah air selalu saja mengulang-ulang hal yang sama dan membenarkan cara yang dinilai melanggar.

Namun yang tak disadari oleh para peserta pemilu adalah bahwa mencuri star kampanye diluar ketentuan penyelenggara merupakan suatu pelanggaran kampanye, dan ironinya berkampanye di luar masa kampanye belum sanksi dari pihak penyelenggara pemilu.

Masa kampanye mestinya mengikuti jadwal yang di tentukan oleh KPU bukan malah mencuri star dan mengotori ruang publik dengan baliho yang terpampang wajah senyum manis berharap simpati dari masyarakat, apalagi ditambah dengan tagline yang cenderung menipu masyarakat dengan dalih apabila saya terpilih atau apabila kami terpilih dan sebagainya.

Sementara penyelenggaraan kampanye pemilu 2024 telah di atur dalam Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2022 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilu Tahun 2024, berdasarkan aturan tersebut kampanye pemilu 2024 dimulai pada tanggal 28 November 2023 mendatang.

Dalam hal penindakan pelanggaran kampanye memang tidak diatur secara jelas di dalam PKPU No 15 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilu.

Alasan KPU tidak mengatur sanksi curi star kampanye adalah karena tidak ada mandat dari Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, KPU berdalih bahwa sanksi hanya bisa diberikan apabila ada dasar hukum yang jelas, sehingga KPU sebagai penyelenggara menyerahkan pada Badan Pengawas Pemilu atau Bawaslu agar melakukan penindakan terhadap peserta pemilu yang melanggar.

Sejauh ini kerja-kerja penertiban APK oleh Bawaslu memang sudah dilakukan dengan cukup masif akan tetapi dalam pantauan masih ada baliho-baliho caleg yang terpampang di ruang-ruang publik, bahkan merusak pemandangan dan mencemari lingkungan. Bagaimana tidak, baliho di tempelkan di pepohonan dan tempat umum lainya.

Pesta demokrasi yang kian di depan mata ini juga harus di sambut dan disikapi dengan baik oleh seluruh warga bangsa, sebab melalui sistem pemilu inilah masyarakat dapat menentukan arah masa depan bangsa. Masyarakat tentunya harus benar-benar memilih perwakilannya dengan cermat baik yang di eksekutif maupun di legislatif.

Untuk itu masyarakat perlu mengenal secara baik apa yang menjadi visi-misi dari setiap kandidat dan tentunya harus tahu siapa orang yang akan dipilih dan perlu mengenal orangnya agar tidak salah memilih perwakilan sebagai penyambung aspirasi. Jangan sampai menggunakan hak pilih tanpa mengetahui siapa yang layak untuk menjadi penyambung aspirasi.

Mengenal secara langsung, berkomunikasi dan berinteraksi langsung, akan berbeda dengan hanya melihat gambar atau foto pada baliho yanng terpampang, disitu masyarakat akan mengetahui seberapa dalam komitmennya, seberapa luas wawasannya, seberapa besar tanggung jawabnya, dan sejauhmana akan memegang amanah apabila diberi mandat kepercayaan. (dys)

  • Site Comments
  • Facebook Comments

0 comentários:

Posting Komentar

Item Reviewed: Terpantau Maraknya Baliho Curi Star Di Kecamatan Tamako Rating: 5 Reviewed By: admin