Latest News
Sabtu, 17 Februari 2024
Dilihat 0 kali

Terjadi Kecurangan Dapil Wenang-Wanea, Masyarakat Minta Pemilihan Ulang


Manado, FokuslineNews- Hasil penghitungan suara  sementara sesuai papan plano dan data formulir C1 yang masuk Calon legislatif (Caleg) dapil Wenang-Wanea melalui timses untuk melakukan penghitungan cepat, diperkirakan baru 45 persen.


Dari pemeriksaan data C1, sudah terdata kurang lebih sebanyak 105 TPS dari total 275 TPS yang tersebar di Kecamatan Wenang dan Kecamatan Wanea, diduga telah terjadi kecurangan.

Terbukti sesuai data papan plano dengan kertas C1 di temukan hasil yang berbeda. Dimana kertas papan plano ada jumlah suara tetapi di kertas C1 'NIHIL' alias tidak ada suara.

Temuan adanya kecurangan terjadi di beberapa TPS, salah satunya terjadi di Kelurahan Karombasan Utara di TPS 12, dimana di papan plano, dari Partai PDIP total 58 suara sedangkan hasil C1 hanya 24 suara.



Mencoblos Gambar Partai 3 suara, Hengky Kawalo 21 suara, Jemmy Gosal 2 suara, Lili Binti 15 suara, Marlon Lumansik 4 suara, Florence Panungkelan 2 suara, dan Perisca Kawatak 11 suara.

Hal yang sama juga terjadi kecurangan di Kelurahan Tingkulu tepatnya di TPS 18 dimana papan plano caleg PMK mendapat 1 suara, tetapi dikertas C1 Nihil.

Atas temuan tersebut, masyarakat pun meminta agar dilakukan pemilihan ulang karena terjadi kecurangan dengan sengaja menghilangkan suara caleg.

"Sangat disayangkan adanya kecurangan, yang jelas ini sangat merugikan para caleg yang hilang suaranya, untuk itu harus dilakukan pemilihan ulang," ujar Michelle salah satu warga yang berdomisili di Karombasan, Sabtu (17/02/2024).



Hal senada juga disampaikan oleh Reiveldo warga yang berdomisili di Teling, pemilihan ulang adalah jalan yang terbaik untuk menunjukan netralitas dan tidak ada kecurangan.

"Kalau sudah terjadi kecurangan pastinya harus dilakukan pemiihan ulang supaya adil, dan kalau dilakukan pemilihan ulang pasti presentase terjadi kecurangan sangat kecil, bahkan nol persen," ungkapnya.

Diego Diks Besou. SH, selaku pemerhati masyarakat mengatakan, KPU untum menjaga netralitas harus melakukan pemilihan ulang agar proses Pilcaleg berjalan adil dan bersih.

"Jika temuan kecurangan ini benar terjadi, maka pihak penyelenggara yaitu KPU harus melakukan pemilihan ulang, agar KPU tetap menjaga netralitasnya di mata masyarakat," terangnya.

Diketahui pasal yang berkaitan dengan kecurangan hasil tekapitulasi suara yaitu sebagai berikut:

Pasal 534
Setiap orang yang dengan sengaja merusak atau menghilangkan hasil pemungutan suara yang sudah disegel dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling banyak Rp36.000.000,00 (tiga puluh enam juta rupiah).

Pasal 535
Setiap orang yang dengan sengaja mengubah, merusak, dan/atau menghilangkan berita acara pemungutan dan penghitungan suara dan/atau sertifikat hasil penghitungan suara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 398 ayat (4) dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling banyak Rp36.000.000,00 (tiga puluh enam juta rupiah).

Pasal 536
Setiap orang yang dengan sengaja merusak, mengganggu, atau mendistorsi sistem informasi penghitungan suara hasil Pemilu dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling banyak Rp36.000.000,00 (tiga puluh enam juta rupiah).

Pasal 551
Anggota KPU, KPU Provinsi, KPU kabupaten/Kota, PPK, dan/atau PPS yang karena kesengajaannya mengakibatkan hilang atau berubahnya berita acara rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara dan/atau sertifikat rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara, dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan denda palng banyak Rp24.000.000,00 (dua puluh empat juta rupiah).

(JeLo)
  • Site Comments
  • Facebook Comments

0 comentários:

Posting Komentar

Item Reviewed: Terjadi Kecurangan Dapil Wenang-Wanea, Masyarakat Minta Pemilihan Ulang Rating: 5 Reviewed By: admin