SANGIHE Fokuslinenews - Stasiun PSDKP Tahuna, menggelar konferensi pers mengenai penangkapan kapal ikan asing (19/3/24)
Berdasarkan keterangan saksi, Darwis Kantohe, warga yang tinggal di kampung Dagho, bahwa adanya aktifitas mencurigakan dari sebuah kapal ikan, maka pada tanggal 18/3/2024,sekitar pukul 11.14 WITA, speedboat pengawasan Napoleon 39, melaksanakan operasi rutin pengawasan SDKP di perairan Kepulauan Sangihe dan melakukan pemeriksaan terhadap 1 buah kapal pengangkut ikan asing, yaitu FBCA.Franzescka 01/KM.EPM, yang di nakhodai oleh Juanito Capuyan (41), warga Filiphina.
Setelah dilakukan pemeriksaan, didapati bahwa dokumen kapal pengangkut ikan asing tersebut tidak lengkap dan telah melakukan kegiatan perikanan yaitu pengangkutan ikan tanpa izin pemerintah Indonesia.
Adapun barang bukti yang disita berupa: 1 Unit Kapal pengangkut ikan jenis Pumpboat, 1 unit katinting tanpa mesin, 4 unit alat penangkap ikan hand line, 1 buah kompas magnetic, 1 GPS dan 3 drum BBM jenis solar.
Kepala Stasiun PSDKP Tahuna, Bayu H.Suharto, S,St,Pi,M,si didepan awak media mengatakan, kegiatan ilegal fishing merupakan kegiatan yang melanggar undang-undang dan menimbulkan kerugian bagi negara.” Jumlah kerugian untuk sementara ini, sekitar 500 juta lebih. Hal tersebut tentu saja bukan jumlah yang sedikit. ” Ucap Bayu.
Mengenai tindakan lanjutan, Bayu menjelaskan bahwa pihak pemerintah, dalam hal ini PSDKP, akan mengenakan sanksi terhadap pelaku ilegal fishing di kawasan perairan Kepulauan Sangihe. ” Kami akan memberikan sanksi tegas kepada pelaku ilegal fishing di Kepulauan Sangihe, agar kedepan tidak ada lagi kegiatan ilegal fishing dalam bentuk apapun” kuncinya (dys)
0 comentários:
Posting Komentar