“Penataan ruang ini mengatur setiap wilayah dalam pembangunan yang bertujuan untuk masing masing wilayah mengembangkan potensi yang ada dalam pemetaan sebagai daerah pertanian, perikanan dan kelautan, serta pariwisata yang merupakan penggerak perekonomian Minsel,” terang Bupati.
Bupati Wongkar pun mengatakan rancangan ini digunakan sebagai pedoman
pembangunan dan menjadi acuan bagi penyusunan rencana pembangunan jangka
panjang daerah dan rencana pembangunan jangka menengah daerah.
Wongkar pula menjelaskan sejumlah kawasan strategis
yang menjadi acuan dalam pembangunan nanti diantaranya, kawasan Agropolitan di Modoinding, Minapolitan di
Tatapaan, Industri meliputi Kecamatan Amurang Barat, Tenga, Sinonsayang serta
Transmigrasi Tompaso Baru, Maesaan dan Ranoyapo.
Tak sampai disitu paparan Ranperda RT RW, Bupati tak lupa menyampaikan apresiasi dan terimakasih kepada semua elemen yang sudah mengambil bagian dan perperan aktif dalam pembahasan Ranperda ini sejak 10 Maret 2021 lalu.
Paripurna dilanjutkan dengan penandatanganan keputusan DPRD sekaligus berita acara kesepakatan Ranperda RT RW antara DPRD dan Pemerintah Daerah.
Turut hadir dalam paripurna, para anggota DPRD Minsel, Forkopimda, Para Asisten, Staf Ahli, SKPD, Kabag dan Camat.
red
0 comentários:
Posting Komentar