SANGIHE, FokuslineNews - Benarkah APBD Sangihe Mengalami Penurunan di Tahun 2024? Bagaimana postur dari APBD Pemerintah Daerah Sangihe 2024 dan Apakah Indikator Penilaian DID? Mengapa Kekurangan Anggaran?.
Jelang selesainya masa Kepemimpinan Pj. Bupati Sangihe dr. Rinny Tamuntuan santer terdengar isu bahwa selama periode 2 (dua) tahun memimpin tanah tampungang lawo, Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) TA.2024 Kab. Kepulauan Sangihe mengalami penurunan siginifikan yang berdampak pada hilangnya berbagai Anggaran untuk Tunjangan Kinerja Guru-Guru, berkurangnya Tunjangan hamba-hamba Tuhan, dana duka, Anggaran lainnya dan tidak mendapatkan Dana Insetif Daerah (DID).
Setelah dikonfirmasi melalui Tim Anggaran dan Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah Kab. Kepulauan Sangihe bahwa APBD di TA. 2024 mengalami kenaikan dari sebelum menjabat tahun 2022 dimana dana transfer dari Pemerintah Pusat mencapai (Rp.902.367.437.314) ditahun 2024 dibanding tahun 2022 (Rp.804.340.300.277) dan dibawah kepemimpinan Pj. Bupati Sangihe dr. Rinny Tamuntuan dengan segala upaya dan usaha untuk adanya Bantuan Pembangunan dari Pemerintah Pusat melalui Dak Fisik dan Non Fisik meningkat secara signifikan di Tahun 2024 dengan total nilai (Rp.248.441.537.314) dibanding Tahun 2022 (Rp.172.844.154.941), dan postur APBD Sangihe tahun 2024 masih tembus di nilai 1 Triliun lebih (Rp.1.123.518.846.857) walau memang postur APBD di Tahun 2022 lebih besar dengan nilai (Rp.1.214.018.439.860).
Namun di Tahun Anggaran 2024 ini ada beberapa hal yang perlu di informasikan terkait terjadinya kekurangan Alokasi Anggaran yang menyebabkan beberapa item penganggaran mengalami penurunan tidak seperti tahun sebelumnya termasuk tunjangan untuk hamba-hamba Tuhan dan dana duka, dimana pada tahun ini akan dilakukan perhelatan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) dengan alokasi Anggaran hibah mencapai 52 Milyar ditambah lagi Pemerintah Daerah harus membayar beban Pinjaman PEN (pokok+bunga) dengan nilai (Rp.44.303.689.979).
Disamping itu adanya Permenkeu terkait Dana peruntukan yang diambil dari APBD yang tidak dapat lagi diutak atik oleh Pemerintah Daerah dimana melalui Peraturan ini hanya dialokasi untuk : (Dana Pendidikan, Dana Kesehatan, Dana Pembangunan, Dana Kelurahan dan Dana Pegawai PPPK),
Semenjak 2023-2024 memang Pemkab Sangihe untuk Dana Insetif Daerah (DID) bukan Dana Inovasi Daerah seperti info beredar tidak diperoleh karena Indikator penilaian untuk mendapatkan DID dari Tahun 2023-2024 mengalami perubahan dimana Indikator yang diberikan adalah Daerah yang mempunyai kemampuan fiskal baik, jadi bukan lagi dana insetif daerah tetapi berubah menjadi Insetif Fiskal Daerah.
Untuk Dana Tunjangan Kinerja atau Tambahan Penghasilan tidak diberikan lagi bagi para Guru-guru yang sudah menerima tunjangan sertifikasi dari APBN jelas secara Peraturan Permendagri No. 15 Tahun 2023 tentang pedoman penyusunan APBD TA. 2024 dan Peraturan Permendikbudriset No.4 Tahun 2022 tentang Petunjuk teknis Pemberian Tunjangan Profesi, Tunjangan khusus, dan Tambahan Penghasilan Guru ASN di Daerah Provinsi, Kabupaten/Kota pada BAB IV ayat (2) Hanya diberikan pada Guru ASN di Daerah yang belum menerima Tunjangan Profesi/Sertifikasi. (dys)
0 comentários:
Posting Komentar