Tulang Bawang Barat | 13/05/2024 FokuslineNews.com - Muncul dugaan serius mengenai pelanggaran Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik dalam proyek sewakelola yang dijalankan oleh Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) di Kelurahan Daya Murni,Lingkungan 4 , Tubaba.
Proyek yang bertujuan untuk meningkatkan infrastruktur lokal ini terancam integritasnya karena kurangnya transparansi dan komunikasi dari pihak PUPR.
Kegiatan proyek yang seharusnya bersifat terbuka dan dapat diakses oleh publik, kini mendapat sorotan setelah PUPR Tubaba diduga menolak untuk menyediakan informasi detail kepada masyarakat dan media.
Dengan adanya Undang-Undang No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, tindakan PUPR ini menimbulkan pertanyaan serius tentang kepatuhan terhadap hukum serta tanggung jawab sosial pemerintah daerah.
Berbagai kelompok masyarakat dan lembaga pengawas independen mendesak agar pihak PUPR Tubaba segera menyediakan data dan dokumen yang berkaitan dengan proyek tersebut. Mereka berargumen bahwa akses terhadap informasi ini penting untuk memastikan penggunaan dana publik yang akuntabel serta melindungi hak-hak warga untuk mengawasi proyek yang berpotensi mempengaruhi kehidupan mereka sehari-hari.
Sampai saat ini, belum ada tanggapan resmi dari pihak PUPR Tubaba. Kegagalan untuk menjawab kekhawatiran publik ini hanya menambah kecurigaan tentang kemungkinan ketidakadilan dan penyimpangan dalam pengelolaan proyek tersebut.
Salah satu Warga yg enggan di sebutkan nama nya " Sy gx tau Bang dari mana proyek ini karena Bener (papan informasi) Nya aja gx Ada , Tau tau nya udah mulai kerja proyek Ini " ujar nya
Pemantauan terhadap kasus ini akan terus berlanjut, dan desakan untuk klarifikasi serta tindakan perbaikan dari PUPR Tubaba terus mengalir dari berbagai penjuru masyarakat.
Sampai Berita Ini Di Terbitkan Pihak PUPR Belum Bisa Berkomunikasi
*FERRY*
0 comentários:
Posting Komentar