Foto. Kasat Reskrim Polres Tomohon Iptu Stevi Sumolang
Tomohon, FokuslineNews - Polres Tomohon bakal tindak lanjuti laporan pengaduan dugaan pelecehan profesi yang diduga dikukan oleh Oknum Ketua Ranting PDIP di Kota Tomohon berinisial WR alias Wensy.
Kapolres Tomohon AKBP Lerry Tutu, melalui Kasat Reskrim Iptu Stevi Sumolang mengatakan laporan pengaduan ini masih berproses. "Sudah saya
serahkan ke unit 2 (dua) reskrim untuk ditindak lanjuti, kata"" Kasat Reskrim Iptu Stevi Sumolang, Senin (6/5/2024).
Sebelumnya berdasarkan laporan bernomor 15/V/2024/SPKT/RES Tomohon, tanggal 1 Mei 2024, dugaan perbuatan melawan hukum itu, dilakukan Wensy lewat pesan singkat yang ia kirimkan di WhatsApp Grup Pilwako Tomohon.
Dimana, ia menyebut kalau wartawan yang membuat berita berjudul 'Hasil Survei di Medsos, Wenny Lumentut Kalahkan Caroll Senduk Dalam Pilkada 2024', lancar menerima uang dari oknum bakal calon.
"Kalau ba survei kwa se kelar dulu. Jang ja potong di tengah jalan. Memang jago yang beking berita ini. Lancar tu doi rica," kata anak buah Megawati dalam komentarnya. "Doi rica deng beras aman," tulisnya lagi.
Sontak saja, kata-kata yang dilontarkan Ketua Ranting partai yang kalah telak pada pesta demokrasi Pemilihan Presiden-Wakil Presiden 2024 ini membuat Wakil Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Sulut Bidang Advokasi dan Pembelaan Wartawan Adrianus Robert Pusungunaung kecewa.
Dalam laporannya di Polres Tomohon, Adrianus menyebut kalau berita yang dia tulis dan dikomentari Wensy, merupakan data yang ia terima dari hasil poling terbuka di medsos serta data yang dirilis Lembaga Survei Independen Indonesia (LSII) belum lama ini.
"Jadi bukan seperti yang disebutkan beliau (Wensy) itu. Dimana saya membuat berita karena diberikan uang. Dan saya tegaskan, saya tidak seperti itu," kata Adrianus, Jumat (06/05/2024).
Lebih lanjut, ia meminta Polres Tomohon untuk menindaklanjuti laporan yang sudah dia layangkan. Sebab, kata-kata yang dilontarkan Wensy di WhatsApp Grup Pilwako Tomohon telah melecehkan dirinya, maupun profesi yang digeluti.
"Saya berharap yang bersangkutan diproses berdasarkan hukum yang berlaku," tandasnya.
Sementara itu Ketua Persatuan Wartawan Indonesia Sulawesi Utara Drs. Voucke Lontaan Mendorong Polres Tomohon untuk menindak lanjuti laporan pengaduan tersebut.
Dijelaskan Lontaan pada Pasal 18 ayat (1) UU Pers menyatakan, “Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp500.000.000.
Pada Pasal 4 Kemerdekaan pers dijamin sebagai hak asasi warga negara.
Terhadap pers nasional tidak dikenakan penyensoran, pembredelan atau pelarangan penyiaran. Ini untuk menjamin kemerdekaan pers nasional yg mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi
“Sedangkan dalam mempertanggungjawabkan pemberitaan di depan hukum, wartawan mempunyai Hak Tolak,” urai Voucke Lontaan.
(Red)
0 comentários:
Posting Komentar