Sulut, FokuslineNews - Pemerintah Pusat melalui Presiden membuka peluang bagi Organisasi Kemasyarakatan (Ormas) keagamaan untuk mengelola lahan tambang di bumi Indonesia.
Hal tersebut tertulis dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batu Bara, pasal 83A ayat (1).
“Dalam rangka peningkatan kesejahteraan masyarakat, WIUPK (wilayah izin usaha pertambangan khusus) dapat dilakukan penawaran secara prioritas kepada Badan Usaha yang dimiliki oleh organisasi kemasyarakatan keagamaan,” bunyi pasal 83A ayat (1)
“Yang dimaksud dengan ormas keagamaan adalah ormas keagamaan yang salah satu organnya menjalankan kegiatan ekonomi serta bertujuan pemberdayaan ekonomi anggota dan kesejahteraan masyarakat/umat,” bunyi ayat penjelas dari Pasal 83A ayat (1) PP 96/2021 s.t.d.d PP 25/2024.
Terkait pemerintah izinkan Ormas Keagamaan Mengelola lahan tambang, anggota DPRD Sulut yang duduk di komisi I Henry Walukow angkat bicara.
Henry mengatakan, dirinya mendukung apa yang disampaikan oleh pemerintah dalam hal ini Presiden memberikan izin mengelola lahan tambang bagi ormas keagamaan. Namun menurut Henry, pengelolaan lahan tambang oleh badan atau ormas keagamaan harus sesuai dengan aturan main.
“Untuk mengelola tambang butuh profesionalisme. Artinya organisasi yang ingin mengelola sumber daya alam pertambangan, organisasi yang betul – betul bisa mengelola secara profesional dan penuh tanggungjawab,” kata Henry kepada media saat ditemui diruangan kerjanya, Selasa (4/6/2024).
” Bagi saya tidak ada masalah, siapapun yang mengelola asalkan sesuai dengan aturan main yang ada. Kemudian dikelola secara profesional sesuai dengan peraturan perundang -undangan yang berlaku,” tambahnya.
(ALN)
0 comentários:
Posting Komentar