Latest News
Rabu, 10 Juli 2024
Dilihat 0 kali

Indonesia Traffic Watch (ITW) Pertanyakan Dana Denda Besar 10 Juta Pelanggar ETLE Setiap Bulan


Jakarta, FokuslineNews – Ketua Presidium ITW Edison Siahaan  pertanyakan total jumlah Rp1 triliun itu berdasarkan data pelanggar 10 juta orang pelanggar ETLE setiap bulannya yang diungkapkan Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Latif Usman beberapa waktu lalu.

Sistem Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) yang merekam sejumlah pelanggaran di jakarta tembus 10 juta orang per bulan dan menurut Indonesia Traffic Watch (ITW), jika tiap pelanggaran harus membayar denda minimal Rp 100 ribu maka pendapatan negara bisa tembus Rp. 1 triliun per bulan.

Dalam UU No 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan ada 45 Pasal tentang ketentuan pidana kurungan atau denda, tertera denda tertinggi pada Pasal 273 ayat 3 sebesar Rp 120 juta dan denda terendah pada Pasal 299 sebesar Rp100 ribu.

“Bila dihitung jumlah pelanggar di Jakarta sebulan mencapai 10 juta dengan denda terendah Rp100 ribu, maka jumlah pendapatan negara bukan pajak (PNBP) dari denda tilang mencapai Rp1 triliun per bulan,” kata Edison dalam keterangannya, Selasa (9/7).

Menurutnya pendapatan yang besar itu bisa didapat dari 127 ETLE statis dan 10 ETLE mobile yang dimiliki Polda Metro Jaya. Ia lantas mempertanyakan bagaimana pengelolaan dana dari denda tersebut.

“Sungguh menuai banyak pertanyaan, sebab di tengah kesemrautan lalu lintas yang potensi menimbulkan beragam permasalahan, justru menghasilkan pendapatan Rp1 triliun per bulan. Lalu bagaimana pengelolaan dana dari denda tersebut,” kata Edison.

Meski terlihat nilai fantastis sejatinya tidak semua pelanggaran lalu lintas yang terekam ETLE perlu membayar denda. Bukti berupa foto atau video dari kamera ETLE harus dikonfirmasi terlebih dulu oleh petugas, dan bila terbukti maka surat konfirmasi tilang dikirim ke pemilik kendaraan yang melanggar.

Diberi kesempatan untuk memberi tanggapan atas surat konfirmasi berupa bantahan atau mengonfirmasi selama 8 hari dan bila diabaikan maka ditetapkan sebagai pelanggar.

Proses selanjutnya adalah mengurus tilang, dan bila sudah terkonfirmasi dengan ketentuan pembayaran denda tergantung jenis pelanggaran. Bila pilihannya adalah membantah dan alasannya diterima kepolisian maka tak perlu membayar denda.

Edison mengatakan jumlah 10 juta pelanggaran lalu lintas itu berasal dari berbagai jenis lainnya seperti dijelaskan Latif di keterangan resminya. Mulai dari melawan arus, melanggar rambu, tidak menggunakan helm hingga sabuk pengaman.

Untuk itu Edison berpendapat apabila kebijakan dan upaya yang telah lama dilakukan tidak memberikan dampak di jalan raya, Edison meminta segera dilakukan evaluasi. Terlebih jumlah pelanggar terus bertambah besar.

“Justru muncul kesan, penindakan hanya untuk mengisi pundi-pundi PNBP dari sektor denda tilang,” kata Edison.


(ferdiansyah)

  • Site Comments
  • Facebook Comments

0 comentários:

Posting Komentar

Item Reviewed: Indonesia Traffic Watch (ITW) Pertanyakan Dana Denda Besar 10 Juta Pelanggar ETLE Setiap Bulan Rating: 5 Reviewed By: admin