Kegiatan dibuka Ketua DPRD Sulut, Fransiscus Andi Silangen dan dihadiri kepala kantor Kemenag Kabupaten/Kota, instansi terkait, dan tamu undangan lainnya.
Menurut Fransiscus Silangen, untuk umat muslim yang akan menunaikan ibadah haji diatur dalam
UU Nomor 8 Tahun 2019 Pasal 36 yaitu unttuk embarkasi dan embarkasi ditanggung pemerintah daerah.
Dengan adanya Perda ini menjadi bagian dari pemerintah daerah untuk ada alokasi anggaran bagi mereka.
“Ada anggaran daerah yang akan dialokasikan bagi jemaah haji untuk embarkasi, ” ujar Fransiscus Silangen.
Lanjutnya, ini menjadi langkah penting dalam upaya meningkatkan kualitas pelayanan haji bagi masyarakat Sulawesi Utara.
(*/)
0 comentários:
Posting Komentar