Sulut, FokuslineNews - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sulawesi Utara menggelar Rapat Koordinasi Penyusunan Produk Hukum serta Penguatan Pengelolaan Dokumentasi dan Informasi Hukum bersama KPU Sulut Bidang Hukum tingkat Kabupaten/Kota se Provinsi Sulut yang dilaksanakan, Kamis (22/08/2024) di Hotel Grand Kawanua Manado.
Kegiatan Rakor dibuka langsung oleh Ketua KPU Sulut, Kenly Poluan yang didampingi oleh Anggota KPU Sulut Meidy J. Tinangon dan Plt Sekretaris KPU Meidy Malonda mengatakan, kegiatan penyusunan Produk Hukum serta Penguatan Pengelolaan Dokumentasi dan Informasi Hukum harus di perhatikan secara seksama.
"Penyusunan Produk Hukum serta Penguatan Pengelolaan Dokumentasi dan Informasi Hukum karena merupakan sangat penting, dan menjadi fundamental dalam semua institusi seperti KPU," ujarnya.
Kenly menjelaskan, dalam konsep penyusunan produk hukum dalam konsep KPU, semuanya bisa melakukan penyusunan tidak juga harus berlatar belakang hukum.
"Diluar latar belakang Hukum, Secara multi disiplin diluar hukum, karena produk KPU atau KPU Provinsi dan Kabupaten/Kota itu, perspektifnya multi disiplin, jadi kalau kita bukan berlatar belakang hukum itu tidak masalah," katanya.
Untuk tahapan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Gubernur dan Wakil Gubernur dan Walikota dan Wakil Walikota serta Bupati dan Wakil Bupati, Kenly mengatakan sudah ada panduan teknis dari KPU RI sebagai rujukan untuk KPU yang ada di daerah masing-masing.
"Panduan teknis dari KPU RI yang sudah ada, tinggal kita KPU yang di daerah ini melakukan pendalaman, melakukan kontekstualisasi dan kebutuhan lokal kita, tetapi secara teknis itukan sudah diatur dalam pedoman teknis dan ketentuan lain yang dikeluarkan oleh KPU RI, tinggal kita melakukan penyesuaian dan rujukannya juga sudah ada tinggal kita tambah-tambahkan, seperti dalam penyusunan produk hukum terkait tahapan atau hal-hal keseharian dalam teknis administrasi kita itukan kita harus memasukan kententuan yang kita produksi seperti tahapan KPU dan jadwal pemilihan Gubernur, Bupati dan walikota," jelas Kenly.
Kenly mengingatkan, kepada para peserta, untuk memaksimalkan produk hukum dari KPU RI dan Produk hukum yang dibuat sendiri.
"Terkadang yang luput itu adalah hal-hal sebenarnya yang perlu kita dokumentasikan, oleh karena itu kita harus rutin di semua bagian hukum harus secara detail, infensif untuk melakukan evaluasi mana saja kira-kira yang menjadi masalah ketika kita harus melakukan pendokumentasian produk hukum yang baik yang kita buat sendiri maupun dari KPU RI." tandas Kenly.
(Lian)
0 comentários:
Posting Komentar