Tulang Bawang Tengah | FokuslineNews.Com
Tubaba, Lampung - Senin, 26 Agustus 2024. Masyarakat Tiyuh Pulung Kencana Kecamatan Tulang Bawang Tengah Kabupaten Tubaba, Lampung, kini menghadapi keresahan terkait aktivitas pasar malam yang diduga menyembunyikan praktik perjudian.
Beberapa hari setelah dibuka, pasar malam yang awalnya dianggap sebagai hiburan keluarga, kini terindikasi melibatkan permainan dengan taruhan. Saat tim media melakukan peninjauan ke lokasi, ditemukan permainan lempar gelang yang diduga merupakan bentuk perjudian.
Karyawan permainan lempar gelang mengungkapkan bahwa penukaran 6 gelang seharga Rp 10.000 akan memberikan kesempatan untuk memenangkan hadiah berupa rokok. "Jika gelang berhasil melingkari rokok, maka rokok tersebut menjadi hadiah," ungkapnya.
Salah seorang pengunjung yang tidak mau disebutkan namanya mengonfirmasi, "Permainan ini berhadiah rokok berbagai merk. Kami harus membayar Rp 10.000 untuk 6 gelang sebelum mulai bermain."
Menurut Pasal 303 KUHP yang mengatur pidana perjudian, tindakan perjudian dapat dikenakan hukuman penjara hingga 10 tahun atau denda Rp 25 juta, kecuali jika mendapat izin dari pihak berwenang. Permainan yang melibatkan pertaruhan dan keuntungan dapat digolongkan sebagai perjudian.
Masyarakat Tubaba kini khawatir akan dampak negatif dari dugaan aktivitas judi di pasar malam tersebut. Beberapa warga melaporkan bahwa pasar malam kini tidak hanya menjadi tempat berbelanja tetapi juga diduga menjadi ajang judi, khususnya lotre rokok, yang dapat mengganggu keamanan dan ketertiban lingkungan.
Pihak berwenang diharapkan segera melakukan pemeriksaan dan tindakan tegas untuk memastikan pasar malam tetap aman dan menyenangkan bagi seluruh masyarakat. Pengawasan yang ketat diperlukan untuk mencegah potensi dampak negatif yang mungkin timbul dari aktivitas ini.
(Ferry)
0 comentários:
Posting Komentar