SANGIHE Fokuslinenews - Pj Bupati Sangihe membuka Sidang Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) dalam rangka kegiatan Redistribusi Tanah dan Rapat Koordinasi Awal GTRA Tahun 2024 dengan tema, “Percepatan Penataan Aset dan Penataan Akses yang Berasal dari Pelepasan Kawasan Hutan melalui GTRA.” (2/8/24)
Kegiatan yang dilaksanakan di ruang rapat Kantor Bupati tersebut turut dihadiri Forkopimda Kabupaten Sangihe, Kejaksaan Negeri Sangihe, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Sangihe, Asisten Pemerintahan Dan Kesra Kapitalaung seKabupaten Sangihe.
Dalam rangka Sidang Gugus Tugas Reforma Agraria. Sebagimana yang telah dilaporkan kepada kami bahwa sampai dengan akhir Tahun 2023, total luasan wilayah di Kabupaten Kepulauan Sangihe yang sudah terpetakan oleh Kantor Pertanahan baik yang sudah bersertipikat maupun yang belum adalah 74,64 Km2 dari keseluruhan luas wilayah Kabupaten sebesar 597,26 Km2 (Kepmendagri Nomor 100.1.1-6117 Tahun 2022), atau baru mencakup 12,5 %o. Sebagai salah satu Program Pemerintah terkait Pendaftaran Tanah Nasional maka Reforma Agraria, yakni penataan kembali struktur penguasaan, pemilikan, penggunaan, dan pemanfaatan tanah yang lebih berkeadilan melalui penataan aset dan penataan akses untuk kemakmuran rakyat, adalah program yang harus kita laksanakan dengn tuntas. Kata Pj Bupati
"Reforma Agraria dilaksanakan melalui strategi: Legalisasi Aset; Redistribusi Tanah; Pemberdayaan ekonomi Subjek Reforma Agraria; Kelembagaan Reforma Agraria; dan Partisipasi masyarakat. Tahapan yang kita laksanakan saat ini adalah GTRA Kabupaten/Kota dalam Sidang rangka penetapan objek dan subjek Redistribusi Tanah/Reforma Agraria. Sidang GTRA pada hari ini adalah tahap pertama untuk 204 Objek di Kampung Hesang, Kampung Makalekuhe dan Kampung Pokol, dimana akan direncanakan akan ada dua kali lagi tahap penelitian lapang dan pelaksanaan Sidang GTRA. Jelanya
Untuk itu saya berharap kita selaku Gugus Tugas Reforma Agraria Kabupaten Kepulauan Sangihe dapat melaksanakan sidang di hari ini untuk selanjutnya memasuki tahapan berikutnya, yakni: Penetapan Objek Redistribusi Tanah oleh Kantor Wilayah Pertanahan berdasarkan BA Sidang
GTRA; Penetapan Subjek Redistribusi Tanah oleh Bupati/Walikota berdasarkan BA Sidang GTRA; Penerbitan SK Redistribusi Tanah oleh Kantor Pertanahan; dan selanjutnya Penerbitan Sertipikat dan Pembukuan Hak Atas Tanah. Semoga semua dapat dilaksanakan dengan tidak ada kendala. Kuncinya.
(Ika)
0 comentários:
Posting Komentar