SANGIHE Fokuslinenews - Sebelum melaksanakan upacara detik-detik peringatan Proklamasi Kemerdekaan Republik Indonesia ke-79, Pj Bupati Albert H Wounde SH MH dan Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) serta sejumlah pejabat menuju Lapas Kelas II B Tahuna untuk menyerahkan remisi kepada narapidana sabtu 17 Agustus 2024, di Lapas Kelas II B Tahuna
Penyerahan remisi ini dilakukan sebelum Pj Bupati Albert H Wounde SH MH membaca sambutan tertulis Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia, "Remisi merupakan instrumen yang dapat merubah perilaku narapidana untuk berperilaku baik selama menjalani pidana. Karena, remisi hanya akan diberikan kepada narapidana yang berkelakuan baik,"ujarnya
Disela-sela penyerahan remisi kepada perwakilan napi, Pj Bupati Albert H Wounde SH MH memberikan ucapan selamat kepada warga binaan. Orang nomor satu di tana tampungang lawo ini, juga berpesan kepada warga binaan yang mendapat remisi dan langsung bebas, agar tidak mengulangi masa kelam, sehingga tidak lagi kembali menjadi penghuni Lapas Tahuna.
"Saya berharap, begitu keluar dari penjara atau lapas, jadi lah insan yang berguna bagi keluarga dan masyarakat. Pokoknya, setelah bebas, jangan pernah kembali menjadi penguni Lapas Tahuna,"tandasnya.
Pj Bupati Albert H Wounde SH MH mengapresiasi setinggi-tingginya segala bentuk kerja keras jajaran pemasyarakatan baik tingkat pusat maupun daerah yang senantiasa selalu bekerja keras, bekerja cerdas, dan bekerja ikhlas walau dengan berbagai keterbatasan demi mewujudkan pelayanan yang optimal.
Serta menghindari perbuatan yang dapat merusak nama baik institusi pemasyarakatan dan Kementerian Hukum dan Ham pada umumnya.
“Mari kita jaga integritas, loyalitas, komitmen dan juga kualitas diri, karena hal-hal tersebut merupakan faktor penting yang harus dimiliki dalam menjalankan roda kegiatan di dalam sebuah organisasi" pungkasnya.
(Ika)
0 comentários:
Posting Komentar