Dalam konferensi pers yang diadakan pada Jumat sore, (06/9/24)Kenly Poluan menjelaskan, “Setelah melakukan penelitian mendalam terhadap semua syarat bakal calon dan melakukan kunjungan lapangan, kami mengkonfirmasi bahwa ketiga paslon ini belum memenuhi syarat administrasi yang berlaku. Kami juga telah menerima imbauan dari Bawaslu terkait hasil pemeriksaan mereka.”
“Hingga saat ini, belum ada satupun paslon yang dinyatakan memenuhi ketentuan syarat calon. Namun, KPU memberikan kesempatan kepada ketiga paslon untuk melakukan perbaikan administrasi. “Kata Poluan.
Kesempatan yang sama Anggota KPU Sulut, Salman Saelangi, juga menyatakan bahwa masing-masing paslon memiliki kekurangan yang berbeda dan memerlukan perbaikan yang spesifik. “Kami memberikan waktu untuk perbaikan kelengkapan administrasi mulai dari 6 hingga 8 September 2024,” ujar Salman.
Dengan tenggat waktu perbaikan yang sudah ditetapkan, diharapkan ketiga paslon dapat segera memenuhi semua syarat administrasi yang diperlukan untuk melanjutkan ke tahap berikutnya dalam proses pencalonan.(*/Lian)
0 comentários:
Posting Komentar