Sulut, FokuslineNews - Sidang Paripurna DPRD Sulawesi Utara (Sulut) dalam rangka pelantikan anggota DPRD Sulut periode 2024-2029 dilaksanakan diruangan Paripurna, Senin (9/9/2024).
Pada kesempatan itu, Plt Sekretaris Niklas Silangen Membacakan Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian.
Keputusan Menteri Dalam Negeri No 100 2.1.4-3675 tahun 2024. Tentang Peresmian Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Sulawesi-Utara masa jabatan tahun 2024-2029.
Selanjutnya membacakan Surat Komisi Pemilihan Umum, KPU Sulawesi Utara No 48/Pi.1.10-sd/71/2/2024 tanggal 12 Agustus 2024 “perihal penyampaian calon terpilih anggota DPRD Sulawesi Utara masa jabatan 2024-2029 untuk pengucapan sumpah janji
Lalu kemudian membacakan Surat Gubernur Sulawesi Utara No 100.1.4 3/24.5729/sekre/ro-pem.ota tanggal 19 Agustus 2024 hal. Usul pemberhentian dan pengangkatan anggota DPRD Sulawesi Utara memutuskan menetapkan keputusan Menteri Dalam Negeri tentang peresmian pengangkatan anggota DPRD Sulut masa jabatan tahun 2024-2029.
1. Meresmikan pengangkatan namanya yang tercantum dalam lampiran keputusan Mendagri ini sebagai anggota DPRD Provinsi Sulawesi Utara masa jabatan 2024-2029 dan kepadanya diberikan hak sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
2. Masa jabatan anggota DPRD Sulawesi Utara 5 tahun terhitung tanggal pengucapan sumpah janji.
3. Keputusan Menteri ini mulai saat pengucapan sumpah janji ini dan berakhir pada masa jabatan 2024-2029 telah melaksanakan masa jabatan selama 5 tahun , Menteri Dalam Negeri Muhammad Tito Karnavian. (*)
0 comentários:
Posting Komentar