Minsel, fokuslinenews.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Minahasa Selatan (Minsel) bersama Pers, Badan Adhoc dan Stakeholder mendeklarasikan Sahabat Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) yang diselenggarakan Sabtu, 29 September 2024, bertempat di Novotel Golf Resort dan Convention Centre.
Sesuai Peraturan Presiden pada Nomor 33 Tahun 2012 tentang
Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum, berdasarkan Perpres itu KPU membentuk
Sahabat JDIH.
Pada kesempatan itu, para wartawan yang hadir dilibatkan
langsung dalam mendeklarasikan Sahabat JDIH yang juga merupakan mitra kerja
terlebih pilar keempat dalam demokrasi.
Ketua KPU Minsel Tommy Moga, menekankan bahwa insan pers merupakan
corong penting dalam menyampaikan segala informasi penting kepada masyarakat.
“Pers sangat penting perannya untuk meneruskan informasi dalam
pelaksanaan Pilkada 2024 mendatang. Oleh karna itu selain Badan Adhoc, Pers diharapkan
bisa objektif dan jelas dalam menyampaikan keterbukaan informasi lewat
pemberitaan”, terang Moga.
Ketua Divisi Hukum dan Masyarakat, Sriwulan Suoth berharap, “Bisa
mendapat dukungan penuh masyarakat, Stakeholder terlebih dari teman teman Pers untuk
sinergi bersama agar supaya Pilkada yang akan diselenggarakan November
mendatang bisa berjalan dengan baik, sukses dan damai serta riang gembira.”
Deklarasi dan Komitmen Sahabat JDIH ini dibacakan lansung oleh
keterwakilan Pers, Badan Adhoc dan Stakeholder.
Mewakili Pers Donald Mamoto. Ormas Reinaldo Sasundame, Panitia
Pemilihan Kecamatan (PPK) Douglas Panit.
Berikut isi Deklarasi dan Komitmen Sahabat Jaringan dokumentasi
dan informasi hukum (JDIH)
1. Sahabat JDIH berkomitmen membantu menyebarluaskan informasi
hukum KPU Kabupaten Minahasa Selatan
2. Menjadi mitra dalam upaya membangun kesadaran hukum
masyarakat demi suksesnya Pilkada Bupati dan Wakil Bupati 2024.
3. Memberikan masukan kritis-positif kepada KPU dalam
pelaksanaan pilkada yang berdasar kerangka hukum pemilihan serentak dan
pengembangan peran JDIH KPU
4. Mendorong terwujudnya keadilan berdasarkan hukum dalam proses
dan hasil serta penegakan hukum pemilihan kepala daerah tahun 2024
5. Melakukan pemberitaan pilkada berdasarkan kerangka hukum
pemilihan dan prinsip prinsip kebebasan pers, keadilan pemberitaan dan norma
norma hukum, hak asasi manusia, sosial dan budaya yang berlaku dalam
masyarakat.
Deklarasi ini dihadiri oleh Pjs Bupati Minsel Steven Liow,
Kapolres AKBP. Arianto Salkery, Kajari La Ode Muhammad Nusrim, Ketua Bawaslu
Eva Keintjem, para Komisioner KPU, Badan Adhoc dan Stakeholder.
(red)
0 comentários:
Posting Komentar