SANGIHE Fokuslinenews - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) melalui Stasiun Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Tahuna kembali berhasil menangkap dua kapal ikan asing (KIA) berbendera Filipina yang melakukan penangkapan ikan ilegal di Perairan Teritorial Kepulauan Talaud, Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia (WPP-NRI) 716, Laut Sulawesi.
Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP), Dr. Pung Nugroho Saksono, menyatakan bahwa keberhasilan penangkapan ini merupakan bukti nyata komitmen PSDKP dalam menjaga aktivitas ilegal yang merugikan sumber daya kelautan Indonesia.
“Kedua kapal asal Filipina ini saat diperiksa tidak memiliki dokumen perizinan apapun dari Pemerintah Indonesia untuk melakukan penangkapan ikan,” ujar Saksono dalam keterangannya di Jakarta, Senin (18/11/2024).
Dua kapal tersebut masing-masing berukuran 2 GT dan 3 GT, diawaki oleh nakhoda berkebangsaan Filipina dengan inisial LNJ dan FPC, serta 7 awak kapal lainnya yang juga berkewarganegaraan Filipina.
Kepala Stasiun PSDKP Tahuna, Bayu Y. Suharto, menjelaskan bahwa dengan menggunakan Kapal Pengawas (KP) Hiu 15, pihaknya berhasil menghentikan, memeriksa, dan menahan dua kapal ikan asing pada 16 dan 17 November 2024 di Perairan Teritorial Kepulauan Talaud.
“Kerugian negara yang ditimbulkan dari aktivitas penangkapan dan pengangkutan ikan oleh kedua kapal ini menuju Gensan, Filipina, sepanjang tahun 2024 diperkirakan mencapai Rp450 juta,” ungkap Bayu.
Kedua kapal tersebut kemudian dikawal menuju Stasiun PSDKP Tahuna, di mana tim Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Perikanan akan menerima pelimpahan berkas perkara, para awak kapal, serta barang bukti dari nakhoda KP Hiu 15.
Ditambahkannya, Ditjen PSDKP akan terus melaksanakan operasi rutin dan operasi kepatuhan terhadap kapal perikanan, baik kapal perikanan asing maupun kapal perikanan Indonesia. Langkah ini sejalan dengan arahan Menteri Kelautan dan Perikanan untuk menjaga sumber daya kelautan dan perikanan Republik Indonesia. Upaya tersebut juga merupakan bagian dari program kerja prioritas Menteri Kelautan dan Perikanan.
"Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono telah menginstruksikan Ditjen PSDKP untuk terus menindak tegas para pelaku illegal fishing agar sumber daya kelautan dan perikanan Indonesia dapat terjaga dan dimanfaatkan secara berkelanjutan", kuncinya (Ika)
0 comentários:
Posting Komentar