SANGIHE Fokuslinenews - Proyek pembangunan gedung Asrama Madrasah Tsanawiyah Negeri (MTsN) 1 Tahuna seharusnya rampung pada tahun 2020, namun hingga kini bangunan tersebut belum diserahterimakan kepada pihak sekolah, mengakibatkan kerugian negara kurang lebih Rp 327.000.000, dan tidak terpenuhinya fasilitas bagi siswa yang membutuhkan.
Gara-gara hal itu, kontraktor pelaksana berinisial ST harus berhadapan dengan hukum, dan saat ini yang bersangkutan telah ditahan pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Kepulauan Sangihe.
Hal ini terungkap saat Kejaksaan Negeri Kepulauan Sangihe menggelar konferensi pers, Senin (16/12/2024).
Dalam jump pers, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kepulauan Sangihe, Hendra A. Ginting SH MH mengumumkan langsung penetapan tersangka dengan inisial ST, kontraktor proyek tersebut.
“Lewat tim penyidik telah simpulkan hasil penyidikan dengan minimal dua alat bukti. Hari ini kami menetapkan ST sebagai tersangka dan mengeluarkan surat perintah penahanan. Tersangka akan ditahan selama 20 hari di Lapas Tahuna, terhitung mulai 16 Desember 2024 hingga 4 Januari 2025,”ungkap Kajari Hendra Ginting
“Akibat tidak adanya serah terima, kondisi bangunan saat ini sudah banyak mengalami kerusakan karena tidak dirawat. Hal ini berdampak langsung pada anak-anak didik kita, terutama yang berasal dari daerah terpencil. Padahal, tujuan awal pembangunan asrama ini adalah untuk mendukung mereka,”sambungnya.
Sementara itu, Plt Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Sangihe, Syaiful Arif SH menambahkan, pihaknya telah melakukan langkah paksa berupa penahanan terhadap tersangka ST.
“Sebelumnya tersangka mangkir dari panggilan kami minggu lalu tanpa alasan jelas. Karena itu, kami memutuskan untuk melakukan penahanan guna mencegah kemungkinan melarikan diri, merusak barang bukti, atau mengulangi tindak pidana,”tutur Syaiful
Tersangka ST dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) junto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junto Pasal 55 Ayat (1) KUHP. Subsider, ST juga dikenakan Pasal 3 junto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999.
Selain ST, kemungkinan akan ada tersangka lain dari tindak lanjut pengembangan kasus ini.
“Jika pada penyidikan selanjutnya ditemukan dua alat bukti yang cukup, tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka baru,”pungkas Syaiful.
Anggaran pembangunan gedung Asrama Putri MTsN 1 Tahuna berbandrol kurang lebih Rp 2,5 miliar, dan tidak digunakan.
(Ika)
0 comentários:
Posting Komentar