Minahasa, Fokuslinenews.com - Tim Resmob Polres Minahasa, mengamankan lelaki JK (25) Warga Kelurahan Roong Kecamatan Tondano Timur, Kamis (16/01).
Lelaki tersebut dilapokan karena diduga melakukan tindakan penganiayaan terhadap Perempuan SM (25).
Kasat Reskrim Polres Minahasa, AKP Edi Susanto, S.Sos. membenarkan adanya kejadian tersebut.
“Terduga pelaku, sudah diamankan di Mako Polres Minahasa untuk diproses lebih lanjut, dan motif dari tindakan ini, diduga karena ada cekcok antara terduga pelaku dan korban, dan yang menjadi permasalahaan adalah mengenai menjaga anak dimana pelaku dengan korban ada pasangan yg belum menikah," Terang Kasat.
0 comentários:
Posting Komentar