Gorontalo, Fokuslinenews.com -
Berdasarkan Surat Perintah Kapolsek Bone Nomor: Sprint / 02 / I / 2025 / Sek Bone, team kepolisian yang dipimpin oleh Iptu Irwansyah M.Dali SH.MAP
Pada hari Selasa, 21 Januari 2024, pukul 21.00 WITA.
Menanggapi keluhan warga Desa Walahu bawah adanya tempat hiburan atau karaoke yang meresahkan warga degan adanya aktivitas di tempat hiburan tersebut, Polsek Bone bergerak cepat dengan melaksanakan razia tempat hiburan malam.
Saat tiba dilokasi Kapolsek dan team langsung melakukan pemeriksaan terkait izin usaha tempat karaoke terhadap pemilik usaha.
Dalam melaksanakan kegiatan rasia sebanyak empat orang wanita RN, TA, SY dan IK karyawan tempat karoke di amankan bersama satu orang owner FM dari tempat usaha hiburan malam tersebut ungkap Iptu Irwansyah.
Untuk mencegah terjadi nya pengedaran narkotika dalam rasia tersebut di lanjutkan degan pemeriksaan tes urine terhadap karyawan dan pemilik usaha selain tes urine Iptu Irwansyah juga melakukan pemeriksaan KTP untuk memastikan bawah tidak ada anak di bawah umur yang dipekerjakan dalam lokasi tempat hiburan tersebut.
Tindak lanjut dari pihak kepolisian menangapi keluhan masyarakat, Polsek Bone memberikan sangsi degan menutup tempat hiburan tersebut dan FM selaku pemilik tempat usaha membuat surat pernyataan tidak akan membuka tempat karoke Tampa izin usaha(kafe hiburan malam).
Degan adanya Rasia tempat-tempat karoke kegiatan ini menunjukkan keseriusan pihak kepolisan dalam mengambil tindakan menertibkan tempat usaha karoke tampa izin yang mengganggu keamanan masyarakat(Kamtibmas).
Pengawasan ini diharapkan dapat menjadi langkah preventif untuk menjaga situasi kondusif di desa Wallahu dan sekitarnya. (Cheny R)
0 comentários:
Posting Komentar